Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Berburu WTP, Berujung OTT

BPK memiliki kekuasaan untuk mengaudit laporan keuangan lembaga negara, termasuk kementerian dan pemerintah daerah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berburu WTP, Berujung OTT
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Benar kata Lord Acton (1834-1902.

The power tends to corrupt, kekuasaan itu cenderung korup.

Ketika kekuasaan ada di genggaman, maka ia potensial untuk disalahgunakan.

Ujung-ujungnya korupsi. Dan hups, ada yang tertangkap!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kekuasaan untuk mengaudit laporan keuangan lembaga negara, termasuk kementerian dan pemerintah daerah.

Sesuai amanat Pasal 23 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Baca juga: KPK Lakukan OTT Sebanyak 145 Kali Sejak 2003, Terbaru Dilakukan Terhadap Bupati Bogor Ade Yasin

Berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat 4 jenis opini yang diberikan oleh BPK dalam Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah.

Pertama, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kedua, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Ketiga, opini Tidak Wajar (TW) atau adversed opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas