Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Puteri Komarudin Ajak Penyelenggara Negara Terapkan Pencegahan Konflik Kepentingan

Cegah konflik kepentingan, menurut Puteri, bukan hanya untuk pelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tapi hindari praktik KKN.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Puteri Komarudin Ajak Penyelenggara Negara Terapkan Pencegahan Konflik Kepentingan
Istimewa
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin pun mengaku optimis capaian ekonomi akan semakin membaik. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mencermati indikasi adanya pola pelanggaran konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara maupun pejabat lain yang memiliki fungsi strategis seperti direksi BUMN.

Ia menyinggung kontroversi seputar investasi senilai Rp 6,7 triliun oleh Telkomsel pada unicorn Gojek, perusahaan yang belum menuai untung sejak berdiri 2010.

Kontroversi itu, menurut dia, sebagai contoh kasus terkini atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, dimana kakak kandung Menteri BUMN merupakan Komisaris Utama Gojek/GoTo.

Baca juga: Puteri Komarudin Ingatkan Pentingnya Bentuk LPS Asuransi untuk Lindungi Nasabah

Karenanya, Puteri mendesak OJK untuk menyelidiki dugaan benturan kepentingan dalam proses IPO GoTo hingga dugaan transaksi mencurigakan yang menimbulkan kerugian bagi investor.

“OJK harus segera menyelidiki persoalan ini. Sehingga, apabila ditemukan pelanggaran, OJK dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo ini,” kata Puteri dalam keterangannya.

Lebih lanjut, konflik kepentingan menurut Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sementara dalam pedoman yang disusun oleh organisasi internasional OECD, dikatakan, ”Unresolved conflict of interest may result in abuse of public office (Situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat)."

Berita Rekomendasi

Selain itu, OECD menambahkan: “Inadequately managed conflicts of interest on the part of public officials have the potential to weaken citizens' trust in public institutions.” (Situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik).

Puteri ingin mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan.

Bukan hanya untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik KKN, yang dapat merugikan banyak pihak lain.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas