Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

LPTK-Perguruan Tinggi yang Mendidik Calon Guru Sudah Tidak Ada

Ketua Umum IKA Universitas Negeri Jakarta 2021-2025, Juri Ardiantoro Ph.D mengatakan LPTK-Perguruan Tinggi yang mendidik calon guru sudah tidak ada.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in LPTK-Perguruan Tinggi yang Mendidik Calon Guru Sudah Tidak Ada
Istimewa
Juri Ardiantoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Jakarta 2021-2025, Juri Ardiantoro Ph.D mengatakan LPTK-Perguruan Tinggi yang mendidik calon guru sudah tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Juri Ardiantoro  saat menjadi salah satu dari enam narasumber diskusi online reboan di Forum Diskusi Pedagogik Pusat Kajian Pedagogik IKA UNJ beberapa waktu lalu.

Lima pembicara lainnya adalah Prof.Dr. Syawal Gultom, M.Pd, Dr.(HC) Drs. Enggartiasto Lukita, Prof. Dr. H. Hasnawi Haris, M.Hum, Prof. Dr. Unifah Rasyidi, M.Pd, Drs. Jimmy Philip Paat, DEA.

Diskusi ilmu pendidikan bertema “Urgensi Eksistensi LPTK Dalam RUU Sisdiknas” itu dipandu oleh Dr Achmad Husen M.Pd, Dosen PPKN FIS UNJ.

Menurut Juri Ardiantoro, apapun namanya, selama ada langkah untuk melakukan perubahan perbaikan perlu diapresiasi.

Termasuk Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengintegrasikan minimal tiga undang-undang pendidikan.

Indonesia terkenal sebagai negara yang banjir peraturan.

Berita Rekomendasi

Kita ini senang sekali membuat aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala daerah hingga surat edaran.

Jadi betapa mumetnya para praktisi pendidikan untuk memahami sekian banyak undang-undang.

Jadi kalau ada ide untuk mengintegrasikan sekian banyak undang-undang sejenis itu semangatnya tentu saja sangat baik.

"Kenapa perlu mengapresiasi upaya perubahan, karena bukan saja kita harus tertib dalam kebijakan, tapi harus tertib dalam tata kelola."

"Bagaimana mungkin kita akan membuat satu kebijakan yang terintegrasi kalau kita sering menemukan peraturan yang bermacam-macam, dan seringkali bertabrakan. Kemudian dalam praktiknya, dalam tata kelolanya, semakin banyak peraturan yang tersedia bisa jadi bukan semakin mengefektifkan dalam mengelola," ungkap Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro.

Pertanyaannya, lanjut Juri, ide untuk mengintegrasikan beberapa undang-undang sejenis ini apakah hanya pada level teknik mengintegrasikan peraturan atau justru ada sesuatu yang ingin dicapai dari tujuan nasional pendidikan kita melalui perubahan undang-undang itu.

"Maka perlu kita cek, yang pada intinya tentu saja di samping soal teknis pengaturan, juga soal subtansi, sejauh mana perubahan itu untuk memperkuat bagaimana kita mencapai tujuan-tujuan pendidikan kita."

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas