Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Analisa Rangkap Jabatan Ketua Umum IAI dan Konsil Kefarmasian

Rangkap jabatan ketua umum IAI dengan Konsil Kefarmasian mendapat perhatian dari Anggota DPR RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Analisa Rangkap Jabatan Ketua Umum IAI dan Konsil Kefarmasian
ist
Apt. Drs. Chairul Anwar, Apoteker dan Anggota DPR RI 

a). Proses pengusulan konsil ke menteri kesehatan salah satunya harus disertakan surat pernyataan yakni:

Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan, surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan yakni ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Hal ini berdasarkan Pasal 20, Perpres Nomor 86 Tahung 2019.

b). Pertanyaan yang mendasar adalah per tanggal berapakah surat pernyataan kesediaan menjadi konsil dan siap mundur saudara Ketua IAI terpilih dibuat (sesuai dengan poin a)?

Apabila dibuat sebelum yang bersangkutan terpilih jadi Ketua Umum IAI maka proses pencalonan beliau sebagai ketua umum IAI bisa dikatakan tidak sah karena ada surat pertanyaan seperti pada poin a.

Akan tetaapi jika dibuat setelah terpilih menjadi Ketua Umum IAI maka surat pernyataan yang harus dibuat oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan di point a maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum IAI.

c). Apabila ingin mengundurkan diri dari Konsil Kefarmasian maka harus mengacu kepada pasal 26 ayat 1 huruf b, Perpres Nomor 86 Tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Dimana Pasal 26 berbunyi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri apabila mengundurkan diri atas alasan kesehatan, selain alasan kesehatan maka tidak diatur dalam aturan.

Berdasarkan poin pembahasan di atas maka sebaiknya yang bersangkutan Saudara Ketua Umum IAI terpilih mematuhi aturan yang berlaku untuk menyelamatkan profesi dan menjaga hubungan dengan profesi kesehatan lainnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas