Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Analisa Rangkap Jabatan Ketua Umum IAI dan Konsil Kefarmasian
Rangkap jabatan ketua umum IAI dengan Konsil Kefarmasian mendapat perhatian dari Anggota DPR RI.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Apt. Drs. Chairul Anwar
Apoteker dan Anggota DPR RI
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan pertanyaan beberapa rekan sejawat apoteker kepada saya terkait rangkap jabatan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Konsil Kefarmasian maka sebagai hasil analisa terkait permasalahan tersebut berikut beberapa pokok pendapat sebagai berikut:
1. Posisi Konsil Kefarmasian sangat strategis dan Independen serta harus fokus dalam menjalani amanah.
Paling tidak ada beberapa alasan yang mendasarinya, antara lain:
a). Fungsi konsil yang sangat besar secara tanggung jawab dan penting dari segi fungsi anatara lain fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya mereka.
Baca juga: Masyarakat Farmasi Indonesia Sosialisasikan RUU Praktik Apoteker di Sulawesi Tengah
Konsil masing-masing tenaga kesehatan juga mempunyai tugas untuk menyusun standar kompetensi kerja bersama dengan organisasi profesi sesuai Pasal 8 dan Pasal 8 A, Perpres Nomor 86 Tahun 2019.
b). Konsil diangkat langsung oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di negara kita.
c). Konsil Kefarmasian diangkatnya bersamaan dengan dengan konsil masing-masing tenaga kesehatan maka jika terjadi hambatan dan perubahan akibat pengunduran diri maka akan mengganggu tenaga kesehatan yang lain dan profesi farmasi menjadi “kurang baik” dimata profesi kesehatan yang lain.
d). Perlunya sikap Independensi dan fokus dalam menjalankan amanah menjadi konsil farmasi.
Oleh karena itu anggota konsil harus melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf g. dan ayat 2, Perpres Nomor 86 Tahun 2019.
2. Saudara Apt. Noffendri Roestam, S.Si sebagai Ketua Umum IAI terpilih di Lampung tanggal 29 juni 2022.
Sedangkan Keputusan Presiden Republik Indoneaia Nomor 31/M Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan tanggal 21 Juli 2022.
Dari media online yang diberitakan bahwa beliau mundur sebagai konsil dan memilih tetap menjadi Ketua Umum IAI.
3. Ada hal yang diduga melanggar dalam rangkap jabatan tersebut: