Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Booster Kedua Covid-19: Pemerintah Harus Jamin Kehalalan Vaksin
Yang mana penetapan jenis Vaksin yang tercatat memiliki sertifikat Halal dan telah dinyatakan kehalalannya oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang ini menyatakan bahwa: “Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran”;
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non-derogable, artinya tidak dapat dikurang- kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun. Norma-norma tersebut jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada Negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.
Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama.
Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh Negara dengantanpa syarat; Meskipun Mahkamah Agung telah menafsirkan melalui Putusan Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia, akan tetapi Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM) hingga saat ini mengindahkan Putusan MA tersebut, bahkan tindakan Menteri Kesehatan dan Jajarannya sungguh sangat disayangkan
dengan tanpa henti terus menerbitkan Kebijakan-kebijakan yang bertentangan pasca
keluarnya Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 dimaksud, dimana diantaranya
adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 Tentang
Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan tanpa terkecuali Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/3615/2022
Tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Sebaiknya, Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan membuat kebijakan
maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas, dalam
kaitannya dengan pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia dengan
alasan darurat wabah pandemi Covid-19, maupun dengan alasan prinsip/doktrin
Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi),
kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah
terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara
Republik Indonesia, tidak serta merta juga dapat memaksakan kehendaknya
kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat,
kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin COVID-19
yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam;
Dalam rangka perwujudan pelaksanaan dari Pasal 29 UUD 1945 terkait
kebebasan dalam menjalankan ibadah dan agama bagi warga negara, Pemerintah
telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (JPH), dan termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 sehingga sudah seharusnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tanpa terkecuali Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/3615/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, sudah sepatutnya untuk dicabut dan direvisi , sebab dikhawatirkan Perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Ham Asasi Manusia (HAM) yang jelas mencederai kehidupan ketatanegaan Indonesia juga membahayakan kemaslahatan Umat Islam di Indonesia.