Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KOPEL Soroti DPR Tidak Memperpanjang Masa Jabatan Prof Aswanto sebagai Hakim Konstitusi
Keputusan tidak memperpanjang masa jabatan Prof. Aswanto sama saja dengan memberhentikan hakim MK dan memilih pengganti.
Editor: Muhammad Zulfikar
Oleh: Anwar Razak
Direktur KOPEL Jabodetabek
TRIBUNNEWS.COM - DPR, pada Rapat Paripurna ke 7 masa sidang 1 tahun 2022-2023 pada tanggal 29 September 2022 kemarin telah memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Prof. Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini, menurut Sufmi Dasco saat memimpin rapat, telah dibahas dan disetujui dalam rapat Komisi III DPR. Dan kemudian diserahkan pimpinan DPR untuk ditetapkan dalam Paripurna.
Kami menilai bahwa keputusan DPR di Rapat Paripurna ini merupakan keputusan yang sewenang wenang yang telah mengintervensi independensi MK.
Keputusan tidak memperpanjang masa jabatan Prof. Aswanto sama saja dengan memberhentikan hakim MK dan memilih pengganti.
Baca juga: Menko Mahfud soal Aswanto Diberhentikan sebagai Hakim MK: Itu Ranahnya DPR
Prosedur pemberhentian ini bukan kewenangan DPR dan pemilihan pengganti tidak dapat dilakukan bila tidak terjadi kekosongan.
Masa jabatan Prof. Aswanto sendiri masih sampai pada tahun 2029. Undang-undang memandatkan kepada Prof. Aswanto untuk mengabdi hingga 7 tahun lagi.
KOPEL menilai bahwa DPR telah bersikap brutal terhadap konstitusi dan benar-benar tidak menghargai indenpendensi MK. Hal ini menjadi fakta buruk yang dapat berimplikasi pada independensi MK ke depan, utamanya independensi dalam menetapkan keputusan.