Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dapatkah Menyita Aset Terdakwa Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi ?
Juga tidak ada hubungannya dengan perkaranya, hal ini dilakukan dengan maksud harta benda terdakwa tersebut melalui putusan nantinya dirampas untuk ne
Editor: Erik S
Oleh
Ibnu Kholik
Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara
TRIBUNNEWS.COM- Keberhasilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dapat dinilai dari hanya mengajukan pelaku ke meja hijau.
Keberhasilan itu dipandang tidak cukup apabila kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak dapat dipulihkan, karena saat ini upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi difokuskan terhadap 3 aspek yakni, pencegahan, pemberantasan serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) dengan tujuan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Baca juga: Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group
Merujuk pada ketentuan Pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda yang merupakan hasil kejahatan serta benda yang terkait dengan kejahatan.
Terkait penyitaan tersebut pada praktiknya aparat penegak hukum pada proses penyidikan maupun penuntutan, melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa, bukan saja harta hasil tindak pidana dan harta terkait tindak pidana korupsi, melainkan menyita juga aset-aset terdakwa yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Juga tidak ada hubungannya dengan perkaranya, hal ini dilakukan dengan maksud harta benda terdakwa tersebut melalui putusan nantinya dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa, salah satu yang dianggap kontroversial adalah dalam perkara Irejen Pol Djoko Susilo Tahun 2013.
Konsekuensi logis dari dilakukannya penyitaan terhadap aset terdakwa adalah dimasukkannya aset tersebut sebagai barang bukti pada proses persidangan.
Baca juga: Menteri ATR/BPN akan Koordinasi dengan Satgas BLBI soal Penyitaan 300 Sertipikat Tanah di Jasinga
Proses pembuktian atau membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut.
Pembuktian mengandung arti bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya.
Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyitaan memiliki tiga fungsi utama, pertama sebagai bukti untuk memperkuat sangkaan penegak hukum terhadap pelaku kejahatan.