Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Dapatkah Menyita Aset Terdakwa Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi ?

Juga tidak ada hubungannya dengan perkaranya, hal ini dilakukan dengan maksud harta benda terdakwa tersebut melalui putusan nantinya dirampas untuk ne

Editor: Erik S
zoom-in Dapatkah Menyita Aset Terdakwa Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi ?
freepik.com
(Ilustrasi) Merujuk pada ketentuan Pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda yang merupakan hasil kejahatan serta benda yang terkait dengan kejahatan. 

Oleh

Ibnu Kholik

Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara

TRIBUNNEWS.COM- Keberhasilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dapat dinilai dari hanya mengajukan pelaku ke meja hijau.

Keberhasilan itu dipandang tidak cukup apabila kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak dapat dipulihkan, karena saat ini upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi difokuskan terhadap 3 aspek yakni, pencegahan, pemberantasan serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) dengan tujuan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau  tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Baca juga: Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group

Merujuk pada ketentuan Pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda yang merupakan hasil kejahatan serta benda yang terkait dengan kejahatan.

Berita Rekomendasi

Terkait penyitaan tersebut pada praktiknya aparat penegak hukum pada proses penyidikan maupun penuntutan, melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa, bukan saja harta hasil tindak pidana dan harta terkait tindak pidana  korupsi, melainkan menyita juga aset-aset terdakwa yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Juga tidak ada hubungannya dengan perkaranya, hal ini dilakukan dengan maksud harta benda terdakwa tersebut melalui putusan nantinya dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa, salah satu yang dianggap kontroversial adalah dalam perkara Irejen Pol Djoko Susilo Tahun 2013.

Konsekuensi logis dari dilakukannya penyitaan terhadap aset terdakwa adalah dimasukkannya aset tersebut sebagai barang bukti pada proses persidangan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN akan Koordinasi dengan Satgas BLBI soal Penyitaan 300 Sertipikat Tanah di Jasinga

Proses pembuktian atau membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut.

Pembuktian mengandung arti bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya.

Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyitaan memiliki tiga fungsi utama, pertama sebagai bukti untuk memperkuat sangkaan penegak hukum terhadap pelaku kejahatan.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas