Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Pemilu dan Demokrasi di Indonesia

Untuk menciptakan pemilu yang bersih dan akutable, Negara telah menyiapkan seperangkat penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum

Editor: Daryono
zoom-in Pemilu dan Demokrasi di Indonesia
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. 

Oleh : Karyudi Prayitno,S.H

Demokrasi merupakan kalimat yang sering disuarakan secara lantang oleh para aktivis 98 sebagai salah satu janji suci reformasi. Kenapa demokrasi ini sesuatu barang istimewa yang menjadi tuntutan prioritas pada saat itu, tentu mereka mempunyai prototype sendiri dimana telah terjadi pengkebirian proses-proses demokrasi sebelumnya atau saya sebut sebagai era otoritarian yang berkedok demokrasi tapi semu.

Keinginan rakyat untuk menjadi negara yang mampu menampung seluruh aspirasi warga negara dengan saluran yang memegang teguh prinsip bebas, adil, jujur dan transparan di bawah komitmen para penyelenggara negara dan konstitusi yang harus menjadi salah satu agenda besar perbaikan demokrasi Indonesia melalui amandemen UUD 1945. Selain itu juga tidak kalah pentingnya adalah partisipasi rakyat dimana rakyat harus ikut aktif melaksanakan dan mengawal proses demokrasi tersebut Seperti adagium Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga kita pahami bahwa demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan suara rakyat sebagai pilar utama demokrasi .




Sebagai negara yang menganut sistem politik yang demokratis, secara normatif, sistem politik yang dianut di Indonesia tercinta berdasarkan atas nilai-nilai falsafah bangsa, yaitu Pancasila sila ke 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Oleh karena itu, sistem politik di Indonesia adalah sistem politik demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat diposisikan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Maka keterlibatan rakyat dalam keputusannya harus ikut andil didalamnya.

Secara konstitusi, sistem politik telah diatur sesuai amanat UUD RI 1945 pasal 1 ayat 2 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Hal ini telah menyiratkan bahwa UUD memberikan ruang untuk mengatur tentang politik demokrasi di Indonesia melalui proses pemilu yang diatur dalam pasal 22 E ayat 2 bahwa pemilu ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, Presiden dan wakil presiden dan DPD.

Sebagai Negara yang demokratis maka pemilu dengan seperangkat Undang-undangnya adalah syarat prosedural yang harus dipenuhi untuk melakukan pergantian kepemimpinan guna memilih pemimpin dan wakil – wakil rakyat dengan cara yang bebas, jujur, adil dan transparan. Rakyat diberi kebebasan secara penuh untuk memilih calon-calon pemimpin yang terbaik di mata rakyat tanpa melalui perantara. Hal ini harus dilaksanakan dengan baik oleh para penyelenggara pemilu dengan jujur ( berintegritas ).

Integritas ini sangat penting yang harus dimiliki oleh para penyelenggra pemilu baik tingkat pusat maupun yang paling baik di tingkat TPS. Selain Itu juga, asas adil dan transparan menjadi faktor penting dalam proses ini jangan sampai penyelenggara pemilu hanya menjadi pelayan para parpol yang besar dan kuat saja. Jangan sampai penyelenggara pemilu hanya melayani para pemilih yang sehat dan kaya saja serta partai politik yang besar saja. Penyelengara juga memberikan ruang yang sama pada masyarakat baik sebagai pemilih maupun kandidat yang mewakili partai politik untuk memiliki kesempatan yang sama sehingga melalui pemilu yang LUBER dan JURDIL tercipta pergantian kepemimpinan yang baik dan akutable. Dan tidak sampai di situ, penyelenggara juga harus transparan dalam proses-proses penyelenggaraannya dari mulai tahapan awal sampai tahapan akhir yakni penghitungan suara dan hasilnya sehingga tidak ada sehelai suara yang boleh ditutup-tutupi.

BERITA TERKAIT

Pemilu yang merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih melalui saluran suaranya dan berpartisipasi aktif sebagai bagian penting dari hidup bernegara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan Negara ditentukan salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara dalam pemilu. Hal inilah juga termaktub dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 1 Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu. Dimana pemilu adalah sarana kedaulatan ratyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Untuk menciptakan pemilu yang bersih dan akutable, Negara telah menyiapkan seperangkat penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu guna menciptakan pemilu yang baik, berkualitas dan demokratis. Pemilu yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia juga memberikan asas Bebas dimana rakyat Indonesia bisa menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan sesuai dengan hak pilihnya, Rahasia yang merupakan jaminan dari penyelenggara pemilu bahwa suara yang disalurkan dari konstituen terjamin kerahasiaannya. Serta Jujur dan Adil dimana penyelenggara pemilu ini memberikan ruang yang sama pada rakyat sebagai pemilih maupun sebagai calon legislatif dari partai politiknya secara fair ,jujur dan adil.

Ketika KPU sebagai penyelegara pemilihan umum (pemilu) di Indonesia komit dengan berpegang teguh pada prinsip dan asas kepemiluan sesuai pasal 2 dan 3 UU No 7 tahun 2017 yang berbunyi pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil dan dalam proses penyelenggaraannya harus berpegang pada prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proprorsional, profeisonal, akutable, efektif dan efisien maka pemilu yang diharapkan negara dan rakyat bisa terpenuhi keinginannya.

Namun sebaliknya apabila dalam prakteknya ada yang dilanggar atau tidak dijalankan maka Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus bertindak tanpa tebang pilih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menciptakan dan mewujudkan pemilu benar-benar sudah sesuai dengan asas dan prinsip berdasarkan ketentuan UU. Tidak sampai disitu kedua penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslupun tidak luput dari pantauan DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik para penyelenggara apabila dalam proses penyelenggaraannya yang tidak sesuai dengan ketentuan UU. Inilah formulasi yang sangat sempurna dimana Negara hadir dan memberikan yang terbaik demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara dan memberikan pemilu yang baik,berkualitas dan demokratis pada rakyat .

Untuk itu sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pemilu dimana masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negaranya. Oleh karena itu masyarakat tidak boleh golput salurkan hak suaranya sesuai dengan saluran yang benar tanpa iming-iming dan gift yang justru akan menciderai demokrasi pemilu itu sendiri. Maka kampanye politik uang adalah sampah dan penyakit demokrasi yang jujur dan adil serta bertentangan dengan UU harus terus di gelorakan. Sebab, hal itu hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredible dan akan memberikan peluang orang yang kurang kompeten untuk memenangkan kompetisi dalam pemilu. Inilah bahayanya politik uang!. Tolak politik uang dengan tegas baik oleh rakyat sebagai pemilih ,baik oleh kandidat atau peserta pemilu dan tindak tegas politik uang sebagai bentuk komitmen kuat para penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu untuk mewujudkan pemilu yang baik dan demokratis, Negara melalui lembaga penyelengra Negara harus memberikan rumusan legalitas yang baik juga sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Rumusan itu bisa langsung dituangkan dalam sebuah regulasi atau aturan lainnya. Sampai saat ini pemilu kita masih merujuk pada UU No 7 tahun 2017 sebagai pedoman peyelenggaraan pemilu 2024.

Yang menarik saat ini adalah “ apakah sistem pemilu nanti menggunakan sistem proporsional tertutup ataukah proporsional terbuka. Kalau merujuk UU no 7 tahun 2017 pasal 168 ayat ( 2 ) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas