Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Pentingnya Berhati-hati Bicara Melalui Media Sosial

Perkembang Informasi Teknologi (IT) sekarang ini, sudah melanda ke berbagai sektor dan lapisan masyarakat.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pentingnya Berhati-hati Bicara Melalui Media Sosial
Jeaneheart Hutasuhut
Masyarakat harus dapat berhati-hati dan dapat lebih bijak dalam menggunakan medsos, terutama mengenai berita bohong atau hoax. 

Oleh: Desy Y Siregar, SE, SH
Mahasiswi S2 Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta

TRIBUNNERS - Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, informasi Teknologi (IT) sekarang ini sudah semakin maju. Bahkan, sangat luar biasa maju sehingga setiap orang dapat berbicara atau bercerita, mengadu, berkeluh kesah, curhat menceritakan berbagai hal, baik menyampaikan rasa suka,atau tidak suka, senang, gembira, benci, kesal dan lain-lain melalui media sosial (medsos).

Perkembang IT sekarang ini, sudah melanda ke berbagai sektor dan lapisan masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus dapat berhati-hati dan dapat lebih bijak dalam menggunakan medsos, terutama mengenai berita bohong atau hoax.

Kita tahu dari zaman dahulu pun, saat kita masih kecil pastilah orang tua selalu mengajarkan dan mengingatkan kepada kita agar dapat berbicara dengan baik, beretika, sopan santun dijaga, dan berhati – hati sekali berbicara terhadap orang lain. Jangan pernah suka mengeluarkan perkataan yang dapat membuat orang lain tersinggung, harus dapat menjaga sikap.

Baca juga: Bamsoet Dorong Kominfo agar Iklan Narasi Kebangsaan Muncul di Platform Media Sosial

Saat berbicara dengan cara mengunggah tulisan atau gambar pesan di media sosial sangat penting sekali untuk memegang prinsip kehati-hatian, terutama yang terkait dengan masalah seks, agama, dan politik

Sebab, isu seks, agama, dan politik masuk dalam kategori yang sangat sensitive sekali dan multi tafsir untuk dibicarakan di media sosial, karena hal ini akan banyak sekali menimbulkan pro dan kontra yang berakibat menyulut emosi banyak kalangan di masyarakat Indonesia, bahkan sampai ke seluruh penjuru dunia.

Ada beberapa hal utama yang harus kita pergunakan ketika akan berbicara melalui medsos adalah gunakan bahasa yang sopan, hindari informasi yang sensitive (SARA), hargailah selalu hasil karya orang lain (cantumkan sumber), bijak dalam arti harus dibaca terlebih dulu dalam meneruskan suatu informasi (tidak langsung di share), dan meminimalisir informasi pribadi kita.

BERITA TERKAIT

Jangan semua hal – hal yang menyangkut pribadi kita selalu main dibuka diceritakan di medsos (hargai privasi), ingat bahwa medsos kalau telah tersebar melalui jejak digital dimana – mana pasti akan sangat mudah sekali untuk dapat terus ditelusuri sampai kapanpun dan dimanapun, karena kalau telah tersebar luas akan sulit sekali kita untuk dapat menghapusnya.

Kita semua juga tahu bahwa setiap nasib satu saja postingan di media sosial, apalagi jika postingan itu salah diartikan dan seperti telah menyinggung ketiga hal di atas tersebut maka pasti akan selalu berakhir ambigu.

Semua netizen mempunyai kuasa penuh untuk dapat menilai, mengkritisi, mem-bully sampai dengan menyusun dalil-dalil yang keliru, karena memang setiap orang berhak berpendapat, setiap orang berhak untuk menilai karena hal ini merupakan hak azasi manusia.

Memposting setiap rencana besar dalam kehidupan kita di media social itu jika dianalogikan laiknya boomerang. Senjata yang diarahkan ke lawan namun sejatinya sedang menghantui diri kita pribadi, jika tidak mampu mengendalikannya akhirnya korbannya adalah diri kita sendiri, ditambah Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang ITE telah siap menanti.

Pasal-pasal KUHP sebagai berikut:

1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi: (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-.

2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang,
baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu :

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Masyarakat Diajak Bijak Kenal Undang-Undang ITE Demi Jaga Dunia Digital

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.

Jadi, penting sekali untuk berpikir terlebih dahulu sebelum kita berbicara apalagi melalui medsos seperti salah satu kata- kata bijak "Sibukkan lisanmu dengan sesuatu yang bermanfaat sebelum ia menyibukkanmu dengan sesuatu yang tidak berguna dan berbahaya," Dr. Bilal Philips.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas