Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Catatan Ketua MPR RI: Dana Pemda Terus Mengendap Saat Banyak Jalan Daerah Rusak

Pembiaran jalan rusak sebagai infrastruktur dasar itu hanya menjadi bukti betapa banyak Pemda tidak profesional.

Editor: Content Writer
zoom-in Catatan Ketua MPR RI: Dana Pemda Terus Mengendap Saat Banyak Jalan Daerah Rusak
Istimewa
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. 

Inisiatif pusat memperbaiki jalan rusak di banyak daerah belum menyelesaikan semua persoalan. Masih ada catatan yang tetap harus digarisbawahi. Paling utama adalah perlunya terus menyoal profesionalitas Pemda dengan semua satuan kerjanya.

Orientasi Pemda harus fokus pada pengabdian membangun daerah dan masyarakatnya. Pembiaran jalan rusak sebagai infrastruktur dasar itu hanya menjadi bukti betapa banyak Pemda tidak profesional karena orientasinya tidak pada membangun daerah dan melayani masyarakatnya.

Rendahnya profesionalitas Pemda juga terlihat dari penggunaan sumber daya yang sudah tersedia. Saat Pemerintah pusat berkeputusan mengalokasikan anggaran Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan rusak di banyak daerah tahun ini, ada ratusan triliun dana milik banyak Pemda yang masih mengendap di bank.

Pada akhir November 2022, Presiden sudah meminta Pemda segera merealisasikan anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD), mengingat saat itu masih ada Rp278 triliun dana Pemda mengendap di bank.

Kalau peduli, fokus mengabdi dan kreatif dalam berkebijakan, Pemda bisa saja menggunakan dana itu untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan infrastruktur dasar di daerahnya. Kalau endapan dana di bank itu sudah ditetapkan peruntukannya, alasan ini bisa diterima, tetapi tetap saja dibutuhkan penjelasan. Misalnya, untuk apa saja peruntukannya? Kapan akan dieksekusi? Dan, apakah peruntukan itu masuk skala prioritas?

Kalau eksekusi belum ditetapkan dan peruntukannya tidak masuk skala prioritas daerah, bukanlah kebijakan haram untuk menggeser pemanfaatan dana-dana itu untuk merespons atau menyelesaikan masalah lain yang lebih urgen, seperti memperbaiki jalan kabupaten yang rusak parah.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas