Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gandeng IAIN Ponorogo, Pemerintah Desa di Pacitan Rancang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
Kepala Desa Ketroharjo, Joko Pitono menanggapi, perkawinan anak menjadi permasahan krusial di Desa Ketroharjo.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Ketroharjo, Kecamatan Tulakan, Pacitan menggelar Focus Group Discussion (FGD), Minggu (23/7/2023) hari ini.
Bekerjasama dengan KPM Tematik IAIN Ponorogo, tema yang diangkat dalam FGD mengenai perkawinan anak.
Tema ini sejalan dengan permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ketroharjo.
Kegiatan FGD diawali dengan pemaparan materi oleh pegiat gender sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok 116, Lutfiana Dwi Mayasari.
Materi itu berjudul Peran Pamong Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Keluarga: Perspektif Mubadalah.
Lutfiana menyampaikan pemantik diskusi berkaitan dengan langkah-langkah strategis apa yang bisa dilakukan oleh Pemdes Ketroharjo untuk menekan angka perkawinan anak.
Sementara itu, Kepala Desa Ketroharjo, Joko Pitono menanggapi, perkawinan anak menjadi permasahan krusial di Desa Ketroharjo.
Sepanjang tahun 2023, terdapat 10 pasangan yang melakukan perkawinan anak.
Perkawinan anak selalu beriringan dengan tingginya angka perceraian karena usia yang belum matang.
Pemdes Ketroharjo sepakat untuk menolak perkawinan anak.
Namun Pemdes membutuhkan bantuan dari akademisi IAIN Ponorogo khususnya kelompok KPM Tematik Gender 116 untuk bersama-sama merumuskan solusinya.
Perwakilan dari pihak KUA Kecamatan Tulakan juga hadir dalam kegiatan ini.
Pihak KUA menyampaikan, KUA tidak bisa menolak permohonan perkawinan jika pihak desa telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi perkawinan.
Maka, salah satu upaya untuk menangani perkawinan anak adalah pemerinta desa harus membatasi pemberian surat rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Dusun Gemahharjo menanggapi, sebagai aparat di level pemerintahan yang paling bawah, kepala dusun menempati posisi yang dilematis.
Di satu sisi, ia tidak ingin anak di wilayahnya tercerat perkawinan anak.
Namun di satu sisi, ia juga ditekan oleh warga untuk megeluarkan surat rekomendasi.
Maka untuk memberikan persamaan persepsi, butuh aturan legal yang mengatur tentang pemberian rekomendasi bagi pengajuan perkawinan anak.
Di akhir sesi diskusi disepakati, seluruh pemerintah Desa Ketroharjo sepakat untuk menolak perkawinan anak.
Satu di antaranya akan dibuktikan dengan kebijakan penganggaran desa untuk program pencegahan perkawinana anak di tahun 2024.
Adapun konstribusi yang bisa diberikan oleh KPM Tematik Gender 116 adalah pembuatan buku saku panduan pencegahan perkawinan anak di Desa Ketroharjo.
Buku saku ini akan segera disusun yang diserahkan bersamaan dengan berakhirnya program KPM Tematik 2023. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.