Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Gandeng IAIN Ponorogo, Pemerintah Desa di Pacitan Rancang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak

Kepala Desa Ketroharjo, Joko Pitono menanggapi, perkawinan anak menjadi permasahan krusial di Desa Ketroharjo.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Gandeng IAIN Ponorogo, Pemerintah Desa di Pacitan Rancang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
ISTIMEWA
Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Ketroharjo, Kecamatan Tulakan, Pacitan bekerjasama dengan KPM Tematik IAIN Ponorogo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema tentang perkawinan anak pada Minggu (23/7/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Ketroharjo, Kecamatan Tulakan, Pacitan menggelar Focus Group Discussion (FGD), Minggu (23/7/2023) hari ini.

Bekerjasama dengan KPM Tematik IAIN Ponorogo, tema yang diangkat dalam FGD mengenai perkawinan anak.

Tema ini sejalan dengan permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ketroharjo.

Kegiatan FGD diawali dengan pemaparan materi oleh pegiat gender sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok 116, Lutfiana Dwi Mayasari.

Materi itu berjudul Peran Pamong Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Keluarga: Perspektif Mubadalah.

Lutfiana menyampaikan pemantik diskusi berkaitan dengan langkah-langkah strategis apa yang bisa dilakukan oleh Pemdes Ketroharjo untuk menekan angka perkawinan anak.

Sementara itu, Kepala Desa Ketroharjo, Joko Pitono menanggapi, perkawinan anak menjadi permasahan krusial di Desa Ketroharjo.

BERITA REKOMENDASI

Sepanjang tahun 2023, terdapat 10 pasangan yang melakukan perkawinan anak.

Perkawinan anak selalu beriringan dengan tingginya angka perceraian karena usia yang belum matang.

Pemdes Ketroharjo sepakat untuk menolak perkawinan anak.

Namun Pemdes membutuhkan bantuan dari akademisi IAIN Ponorogo khususnya kelompok KPM Tematik Gender 116 untuk bersama-sama merumuskan solusinya.

Perwakilan dari pihak KUA Kecamatan Tulakan juga hadir dalam kegiatan ini.


Pihak KUA menyampaikan, KUA tidak bisa menolak permohonan perkawinan jika pihak desa telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi perkawinan.

Maka, salah satu upaya untuk menangani perkawinan anak adalah pemerinta desa harus membatasi pemberian surat rekomendasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas