Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sandyakalaning Firli Bahuri

Firli Bahuri yang kontroversial itu mungkin kini lebih banyak menatap senja yang indah (dan suci) dalam mengisi hari-harinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sandyakalaning Firli Bahuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kontroversial itu mungkin kini lebih banyak menatap senja yang indah (dan suci) dalam mengisi hari-harinya.

Selain karena usianya yang memang tak muda lagi, 59 tahun, bahkan dapat dikatakan sudah memasuki senja kala atau "sandyakalaning", masa jabatan Firli di KPK juga tak akan lama lagi.

Ia akan pensiun pada 2024 setelah dapat "bonus" 1 tahun dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan bisa lebih cepat lagi bila perkara dugaan pemerasan yang kini mengarah kepadanya terbukti secara hukum.

Diketahui, poin keempat dari 11 syarat menjadi pimpinan KPK adalah "Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan."

Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Mentan SYL.
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Mentan SYL. (ist)

Demikianlah amanat Pasal 29 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, sejauh ini yang terpilih menjadi pimpinan KPK mayoritas adalah yang telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun di bidang hukum.

Atau dengan kata lain aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa atau advokat (pengacara).Termasuk Ketua KPK.

Sejak berdiri tahun 2003 hingga kini, KPK pernah punya ketua dan pelaksana tugas (plt) ketua berlatar belakang polisi, jaksa dan advokat.

Sebut saja Taufiequrrachman Ruki, polisi, Ketua KPK periode 2003-2007; Antasari Azhar, jaksa, Ketua KPK periode 2007-2009; Tumpak Hatorangan Panggabean, jaksa, Plt Ketua KPK periode 2009-2010; M Busyro Muqoddas, advokat, Plt Ketua KPK periode 2010-2011; Abraham Samad, advokat, Ketua KPK periode 2011-2015: Taufiequrrachman Ruki, polisi, Plt Ketua KPK periode Februari 2015-Desember 2015; Agus Rahardjo, advokat, Ketua KPK periode 2015-2019; dan Firli Bahuri, polisi, Ketua KPK periode 2019-2024.

Plt-Plt Ketua KPK muncul ketika Ketua KPK sebelumnya bermasalah secara hukum sehingga harus "out" dari KPK.

Sebut saja Antasari Azhar, yang terlibat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Terlepas kasus ini bertendensi kriminalisasi atau bukan, yang jelas Antasari sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas