Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi

Untuk menjaga keberlangsungan hilirisasi produk dalam negeri dan iklim persaingan usaha, pemerintah diharapkan dapat lebih selektif

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi
HO
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional 

Oleh Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. *)

TRIBUNNEWS.COM -- Untuk menjaga keberlangsungan hilirisasi produk dalam negeri dan iklim persaingan usaha, pemerintah diharapkan dapat lebih selektif saat menyusun positive list barang impor.

Pemerintah harus bertindak cermat dan waspada dalam menetapkan produk-produk impor apa saja dalam positive list karena jika Pemerintah tidak waspada maka positive list ini berpotensi menghambat hilirisasi industri dalam negeri dengan membuka keran barang impor yang seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri.

Produk impor dalam positive list haruslah merupakan barang komplementer yang tidak dapat diproduksi dalam negeri dan bukan jenis barang substitusi yang sifatnya head to head dengan produk unggulan dalam negeri.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Genjot Hilirisasi Industri Baja

Pemerintah harus mempertegas standarisasi dan filterisasi terhadap positive list barang impor yang masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce dengan memperhatikan aspek-aspek kebutuhan hilirisasi produk dalam negeri.

Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 19 ayat (4) Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Pemerintah menetapkan positive list terhadap sejumlah barang impor yang boleh diperdagangkan lintas negara (cross border transaction) melalui platform e-commerce dengan harga sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit. Barang-barang terjadi terbagi ke dalam empat kategori produk, yakni buku, film, musik, dan software.

Dalam ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, barang-barang tersebut haruslah memenuhi persyaratan khusus seperti menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan negara asal pengiriman barang.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Ariawan menegaskan pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag Nomor 31 Tahun 2023”).

Baca juga: Kembangkan Hilirisasi Rumput Laut, KKP Dirikan Kampung Budi Daya di Wakatobi

Hal ini merupakan langkah yang positif untuk melindungi UMKM dan menciptakan equal playing field serta fair trade bagi seluruh pelaku usaha. Selain itu, peraturan ini merupakan upaya mendukung UMKM dan komitmen nyata Pemerintah dalam memastikan tidak ada praktik predatory pricing di platform e-commerce.

Dalam Pasal 13 ayat (2), penyelenggara platform e-commerce diharuskan melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur.(*)

*) Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional ariawangun@gmail.com

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas