Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Terbukanya Kotak Pandora Firli Bahuri Vs Karyoto

Apakah akan menjadi “sad ending” (akhir yang sedih) atau “happy ending” (akhir yang bahagia), baik bagi Firli ataupun Karyoto.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbukanya Kotak Pandora Firli Bahuri Vs Karyoto
ist
Disna Riantina SH MH, Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute. 

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dimulai Senin (11/12/2023) lalu, menjadi babak baru drama perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Komjen (Purn) Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Keduanya saling sandera. Kini kita menunggu vonis Hakim Tunggal PN Jaksel Imelada Herawati.




Apakah akan menjadi “sad ending” (akhir yang sedih) atau “happy ending” (akhir yang bahagia), baik bagi Firli ataupun Karyoto.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian saat itu, terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

SYL akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan, gratifikasi (suap) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika gugatan praperadilan Firli dikabulkan maka akan menjadi “happy ending” bagi mantan Kabaharkam Polri itu dan sebaliknya akan menjadi “sad ending” bagi Karyoto.

BERITA TERKAIT

Tetapi jika gugatan praperadilan Firli ditolak maka akan menjadi “happy ending” bagi Karyoto dan sebaliknya akan menjadi “sad ending” bagi Firli.

Jika gugatan praperadilan Firli dikabulkan maka status tersangka yang disematkan Karyoto kepadanya akan gugur dengan sendirinya.

Bahkan Firli bisa kembali menjadi Ketua KPK. Firli pun bisa melakukan “serangan balik” kepada Karyoto.

Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang antara lain menyeret pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka, bisa dijadikan kartu truf bagi Firli untuk melakukan “serangan balik”.

Sulit dielakkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya kental dengan aroma “balas dendam” Karyoto kepada Firli.

Pasalnya semasa menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto “didepak” Firli untuk dikembalikan ke institusi asalnya Polri.

Beruntung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mempromosikan Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.

Nah, dari titik inilah Karyoto melakukan “serangan balik” dengan menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan kepada SYL pada 22 November 2023 lalu.

Sehari usai ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Firli justru memimpin gelar perkara yang berujung pada penetapan M Suryo sebagai tersangka. Pengusaha ini disebut-sebut sebagai orang dekat Karyoto.

Dugaan saling sandera inilah yang menjadikan proses penetapan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sempat berlarut-larut karena baik Firli maupun Karyoto bisa saja memainkan kartu truf masing-masing.

Nah, kini pengacara Firli, Ian Iskandar, mengungkap kilennya dan empat pimpinan KPK lainnya diancam Karyoto akan dijadikan tersangka jika KPK mentersangkakan Suryo.

Klaim ancaman itu disampaikan Ian Iskandar dalam replik yang dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).

Ian menyebut ancaman itu disampaikan dengan permintaan agar pengusaha Muhammad Suryo yang namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi di DJKA tidak menjadi tersangka korupsi di KPK.

Namun, klaim pengacara Firli itu dibantah empat Wakil Ketua KPK, yakni Nawawi Pamolango, yang kini menjabat Ketua KPK sementara, Nurul Gufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Mereka kompak menyatakan tidak ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto seperti klaim yang disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar.

Entah pihak mana yang benar. Apakah klaim pengacara Firli itu, atau bantahan empat pimpinan KPK? Yang jelas, proses persidangan praperadilan Firli di PN Jaksel masih terus berlangsung.

Diyakini akan muncul drama-drama lain yang tak kalah seru.

Kita tunggu saja vonis Hakim Tunggal PN Jaksel, apakah akan mengabulkan gugatan praperadilan Firli Bahuri atau tidak. Jika praperadilan Firli dikabulkan, maka sekali lagi status tersangka purnawirawan perwira tinggi Polri itu akan gugur dengan sendirinya.

Bahkan Firli bisa kembali menduduki kursi panasnya sebagai Ketua KPK. Firli pun bisa dengan leluasa melakukan “serangan balik” kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Di pihak lain, Irjen Karyoto tidak akan bisa tidur nyenyak. Sewaktu-waktu ia bisa mendapat “serangan balik” dari Firli, baik dengan kartu truf berupa M Suryo maupun perkara lainnya.

Sebaliknya, jika praperadilan Firli Bahuri ditolak, maka mantan Deputi Penindakan KPK itu akan tamat riwayatnya. Proses persidangannya sudah di depan mata. Jika divonis bersalah oleh pengadilan, maka Firli akan masuk penjara. Ia akan benar-benar tamat riwayatnya.

Kini bola panas ada di tangan Hakim Tunggal PN Jaksel Imelada Herawati. Namun apa pun keputusan Imelada Herawati, satu hal sudah jelas bahwa kotak Pandora yang dimiliki Firli Bahuri dan Irjen Karyoto sama-sama sudah terbuka. Isi kotak Pandora itu pun berhamburan keluar. Ini akan menjadikan keduanya saling mengunci: satu guru satu ilmu!

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas