Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket

Pemungutan suara Pemilu 2024 telah usai, walaupun masih ada beberapa pemungutan suara lanjutan yang disebabkan karena banjir dan pelanggaran aturan.

Editor: Content Writer
zoom-in Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket
Istimewa
Dr. Sulaiman N. Sembiring, Doktor Hukum Tata Negara/Praktisi Hukum. 

Kewenangan akan hak angket tersebut merupakan hak DPR yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya dalam 20A UUD 1945 untuk menjalankan fungsinya selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur di dalam Pasal.

Melihat kepada muatan Pasal 79 ayat (3) tersebut kiranya penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud oleh Ganjar Pranowo, yakni untuk mempersoalkan adanya dugaan kecurangan adalah tidak tepat.

Paling tidak terdapat tiga alasan yang dapat penulis kemukakan yaitu: Pertama berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif, dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu maupun atas sengketa hasil sudah diatur termasuk mengenai mekanisme dan teknis penyelesaian sengketa dalam sebuah undang-undang yang bersifat khusus (Lex Specialis) yakni UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahannya.

Sehingga apabila ada peserta pemilu yang ingin melakukan upaya hukum terkait sengketa hasil Pemilu harus dilakukan melalui Bawaslu, PTUN atau ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, Hak Angket di dalam UU MD3 memuat rumusan yang sangat umum dan sama sekali tidak ditujukan bagi suatu bidang tertentu seperti Pemilu. Sehingga akan menjadi sangat tidak jelas, kemana ujung dari pelaksanaan hak angket tersebut. Oleh karena itu secara hukum tidak akan memberikan dampak apapun pada hasil Pemilu 2024.

Ketiga, pewacanaan Hak Angket oleh sejumlah elit politik, apabila ditindaklanjuti oleh sejumlah anggota DPR bisa jadi hanya akan menyebabkan anggota DPR dan Partai politik tersebut terjebak dalam situasi sulit, yakni menjadi tidak popular di mata Masyarakat.

Sebab pada saat masyarakat sudah menjalankan kewajibannya untuk mengikuti Pemilu dan memilih Capres-Cawapres maupun Caleg Pilihannya, para elit dan partai politik tersebut masih bermain-main dengan wacana hak angket tersebut yang hanya akan menguras energi bangsa secara percuma.

Berita Rekomendasi

Apalagi faktanya suara Ganjar-Mahfud jauh tertinggal dan berjarak sekitar 42 persen dari Paslon Prabowo-Gibran, kalau-kalau maksud Ganjar mengangkat wacana hak angket ditujukan untuk mendelegitimasi perolehan suara yang ada.

Jauh lebih baik sebenarnya, bagi pihak-pihak yang mempersoalkan adanya dugaan kecurangan atau dugaan penggelembungan suara untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan shahih untuk diserahkan ke Bawaslu atau PTUN maupun Mahkamah Konstitusi apabila hendak melakukan upaya hukum yang sungguh-sungguh, dengan mengingat adagium Actori In Cumbit Probatio, siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan. (*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas