Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rumitnya Kasus Ferienjob Jerman
Eksploitasi ribuan mahasiswa dalam program Ferienjob semakin seru pasca penetapan sejumlah tersangka kasus dugaan TPPO oleh Dittipidum Bareskrim Polri
Editor: Dodi Esvandi
Oleh: Algooth Putranto
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya
EKSPLOITASI ribuan mahasiswa dalam program Ferienjob di Jerman semakin seru pasca penetapan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Jika awalnya hanya 33 kampus, Ditjen Dikti Kemendikbud yang akhirnya memiliki pejabat dengan tanggung jawab penuh, pekan ini menyebutkan ada 41 kampus yang mengirimkan sejumlah mahasiswanya untuk mengikuti Ferienjob, sepanjang Oktober sampai Desember 2023.
Daftar nama-nama kampus pengirim mahasiswa juga telah beredar secara luas di tangan jurnalis.
Demikian pula sejumlah dokumen internal yang berkaitan langsung dengan kasus ini semakin mudah didapatkan.
Namun, penanganan kasus ini menjadi rumit karena pihak yang seharusnya bekerja cepat memberikan perhatian pada TPPO ini terlambat bereaksi.
Pertama, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang tiba-tiba menginisiasi pemberian teguran kepada universitas yang terlibat program Ferienjob.
Baca juga: Polisi Sebut Ferienjob di Jerman Program Resmi, untuk Mahasiswa Cari Uang Tambahan Saat Libur Kuliah
Ini menarik karena selama menduduki jabatan Menko PMK yang salah satunya mengoordinasikan kerja Kemendikbud Ristek, Muhadjir Effendy--yang pernah menjadi Mendikbud pada Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla--tidak pernah memberikan atensi pada kondisi Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti yang sejak 2020 hanya diurus oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Jika Pak Menteri peduli pada kondisi kementerian di bawah koordinasinya tentu dia akan gusar dengan kelakuan Nadiem Anwar Makarim yang lalai membaca Pasal 14 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di situ jelas menyatakan “seseorang yang ditunjuk sebagai Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.”
Dalam kasus Ferienjob, jelas manajemen Dirjen Dikti menjadi penyumbang masalah. Pertama, ada masalah administrasi surat menyurat yang menyebabkan surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman yang mengingatkan adanya potensi masalah Ferienjob baru ditindaklanjuti selama lima bulan.
Kedua, adanya peran aktif Kepala Dikti Regional Wilayah III, Paristiyanti Nurwardani yang menandatangani surat pernyataan (statement letter) tanggal 16 Agustus 2022 sebagai tanggapan surat dari Universitas Binawan nomor No 012/SE/UBN.REK/VI/2022 tertanggal 15 Juli 2022.
Surat itu mendukung program Working Holiday Universitas Binawan yang disebut ada dalam kerangka program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
Dia bahkan menyebut liburan kampus bisa diubah oleh masing-masing kampus karena adanya otonomi kampus.
Baca juga: Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob
Perlu diketahui Rektor Universitas Binawan Mengeluarkan surat edaran yang berisi informasi liburan mahasiswa tiga jurusan yakni Jurusan Perawat dan Bidan; Bisnis dan Ilmu Sosial; Ilmu Kesehatan dan Teknologi Kesehatan Tahun akademik 2022-2023 yang dijelaskan libur sejak 1 Oktober 2022 hingga 31 Desember 2022.
Entah kebetulan atau tidak, Rektor Universitas Binawan Yakni Profesor Illah Sailah,Guru Besar Bidang Ilmu Teknologi Industri Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) yang merupakan kolega lamaParistiyantidi Dikti Regional Wilayah III.
Surat Paristiyanti tersebut kabarnya menjadi dasar otoritas ketenagakerjaan Jerman akhirnya memberikan visa kepada mahasiswa peserta Ferienjob gelombang (batch) I tahun 2022 yang dikoordinasi oleh PT Sinar Harapan Bangsa Kita (PT SHB) yang dipimpin Enik Waldkonig.
Pejabat kedua yang baru belakangan bereaksi adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan lembaga di bawah koordinasinya untuk membentuk tim khusus atas kasus TPPO bermodus Ferienjob.
Ini adalah hal menarik mengingat jika kita sigi sejarah penanganan TPPO dimulai ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Perpres yang merupakan turunan dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO ini memberikan kuasa kepada Menko Kesra, saat itu Aburizal Bakrie sebagai Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan Ketua Pengurus Harian adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta.
Baca juga: Bukan Magang, Ferienjob di Jerman adalah Kerja Paruh Waktu, Digunakan Mahasiswa Cari Uang Tambahan
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO beranggotakan 19 Menteri dan Kepala Lembaga Negara maupun Lembaga pemerintah non kementerian, maaf saja saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang dijabat Widodo Adi Sutjipto tidak diajak.
Baru di masa Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam diberi peran sangat penting melalui Perpres Nomor 22 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 69 tahun 2008.
Keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di masa Presiden Jokowi juga melar, menjadi 24 kementerian/lembaga yang meliputi enam sub Gugus Tugas.
Gemuknya keanggotaan gugus tugas di masa Jokowi membuat organisasi lintas kementerian/lembaga sampai memiliki dua ketua.
Ketua I adalah Menko PMK tak lain Muhadjir Effendy dan Ketua II yakni Menkopolhukam, Mahfud MD yang kini di tangan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Sosok Guru Besar di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Ferienjob ke Jerman Pernah Jadi Stafsus Menteri
Ada lima hal yang jadi fokus Gugus Tugas, mulai dari mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO hingga melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
Dalam hal penanganan hukum, butuh waktu dua tahun bagi Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satgas TPPO di awal Juni 2023.
Satgas TPPO tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri.
Mabes Polri saat ini juga tengah mempersiapkan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO)yang dipimpin perwira bintang satu.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob di Jerman, Anggota DPR: Eksploitasi Manusia
Ratusan pendidik
Penulis melihat kurang cepatnya Menko Hadi Tjahjanto bereaksi bisa jadi karena kerumitan kasus yang melibatkan banyak lembaga.
Selain Kemendikbud Ristek, terdapat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang membawahi KBRI Jerman atau biasa disebut KBRI Berlin.
KBRI Berlin ikut terkena getah kasus Ferienjob karena mendapat titipan pejabat yakni Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) yang sejatinya adalah kiriman Kemendikbud Ristek.
Para Atdikbud ini berkoordinasi kepada Kemlu dalam hal ini Dubes Arif Havas Oegroseno.
Posisi Atdikbud mempunyai tiga tugas.
Pertama, melihat praktik baik sistem pendidikan di negara penempatan.
Kedua, mempromosikan program Kemendikbud Ristek.
Ketiga, melakukan penguatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Pelaksana Fungsi Pendidikan dan Sosial Budaya di KBRI, pemerintah lokal maupun institusi pendidikan, dan kebudayaan di negara akreditasi.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob: Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang
Nah, ketika Ferienjob mulai terdeteksi bermasalah awal tahun lalu, Atdikbud KBRI Berlin masih dijabat oleh Prof. Ardi Marwan, guru besar Politeknik Negeri Pontianak (Polnep).
Sementara saat kasus ini ditetapkan Polri sebagai TPPO, pejabat Atdikbud KBRI Berlin adalah Roniyus Marjunus, mantan petinggi Universitas Lampung yang kebetulan adalah salah satu universitas peserta Ferienjob.
Selain Kemendikbud Ristek dan Kemlu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ikut puyeng.
Kemenag ikut kena getah karena dari 41 kampus terdapat dua universitas di bawah naungan mereka yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sedangkan Kemenkeu ikut repot karena dari 41 kampus terdapat sejumlah kampus negeri (PTN) dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang meneken perjanjian dengan PT SHB, terutama perihal dana talangan yang di masing-masing kampus nilainya antara Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Jika mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BLU pendidikan dibina oleh Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK BLU. Jika melihat pola uang yang berputar melalui eksploitasi mahasiswa Ferienjob, bukan tidak mungkin terdapat pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang mengalir ke kampus peserta.
Baca juga: DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob di Jerman
Di luar jalinan kementerian tersebut, masalah semakin rumit karena terdapat peran sukarela ke-41 kampus peserta program Ferienjob.
Pertama, seluruh kampus sudah pasti meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak PT SHB dengan seluruh konsekuensinya, misalnya keuangan yang sudah penulis sebut di atas
Kedua, melihat salah satu syarat visa Ferienjob adalah adanya surat keterangan/rekomendasi tentang waktu libur kampus di Indonesia yang sudah pasti tidak jatuh di bulan Oktober-Desember, maka bisa dipastikan banyak pejabat kampus terlibat kebohongan yang menyebabkan mahasiswa berangkat.
Ketiga, selain pejabat kampus yang terlibat maka akan cukup banyak dosen yang tertimpa sial karena ditunjuk sebagai dosen pendamping MBKM bohong-bohongan tersebut.
Dari dokumen MoU sebuah PTN di Sumatera dengan PT SHB, untuk kegiatan ini ada dua dosen pendamping yang ikut ke Jerman.
Mereka menikmati fasilitas pengurusan dokumen visa, tiket pesawat Indonesia-Jerman-Indonesia, dan akomodasi berupa tempat tinggal dan transportasi maksimal dua pekan di Jerman.
Jika dihitung maka akan ada hampir 82 dosen yang ketiban sial setelah jalan-jalan gratis.
Jika ditambah para pejabat kampus, maka kita bisa dibayangkan ada ratusan kolega saya, para pendidik yang harus bolak balik panas dingin dimintai keterangan oleh Satgas TPPO dalam kasus MBKM bohong-bohongan ini. Alamak!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.