Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KIP Kabulkan Gugatan YAKIN Terhadap KPU, Hasil Pemilu Bisa Buyar
Roy Suryo memberikan catatan seiring dengan keputusan KIP mencabut SK KPU Nomor 349 Tahun 2024 tentang keterbukaan informasi publik.
Editor: Adi Suhendi
Sebenarnya ada Pengakuan menarik dari Yudistira DW di MK tadi bahwa diakuinya Data pertama SIREKAP berasal dari Sorong pukul 11.04 WIB berasal dari TPS 01 Marik Mau, Malobotom, Sorong Papua Barat dan telah dinaikan pukul 18.30 WIB di Website KPU.
Ini sekaligus mengkonfirmasi temuan saya sebelumnya bahwa SIREKAP sudah menampilkan angka pada pukul 19.36 WIB dgn persentase sebagaimana temuan selama ini dan tidak pernah berubah hingga akhir.
Dia juga mengakui bahwa data-data SIREKAP memang bisa diubah-ubah di level tertentu meski katanya tetap ada LogActivity Monitoringnya sebagai pengaman bilamana diperlukan catatan perubahan tersebut.
Namun, hal paling krusial yang tidak pernah bisa (dan mau) dijawab KPU atau bahkan para "Ahli" dari 02 tersebut adalah keberadaan Server Cloud SIREKAO yang terdapat di Alibaba.com Singapore, tepatnya di Aliyun Computing Co Ltd yang jelas-jelas ini merupakan pelanggaran dari UU PDP/ Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 dan sekaligus UU ITE/ Infornasi Transaksi Elektronik No 01/2024 yg merupakan Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016.
KPU dan Tim 02 tampak diam seribu bahasa dengan terbongkarnya fakta yang sangat memalukan di Sidang KIP beberapa waktu lalu yang sebelumnya sudah saya ungkap sejak awal Pemilu 2024 silam.
Jadi hasil Persidangan KIP terakhir hari ini yang menolak SK KPU No 349/2024 yang sebelumnya mau berusaha "mengecualikan" (baca: menyembunyikan atau merahasiakan) File Babon/ Mentah/ Sumber data Perhitungan Manual berjenjang yang disimpan dalan CSV alias Common/ Common Separated Value tersebut telah gagal total, KPU harus menyerahkan kepada Publik atau Auditor Independen File CSV tersebut.
Ini menjadi menarik karena sebelumnya di MK juga terbongkar fakta bahwa KPU mengaku sebelumnya sudah diaudit BRIN dan diasistensi teknisnya oleh BSSN, namun tidak ada Laporan resminya hingga sekarang.
Kesimpulannya, kalau File CSV sesuai amanah sidang KIP dan hasil audit BRIN atau asiatensi BSSN ini benar-benar ada dibuka dan diungkap ke publik, maka bisa jadi akan ambyar hasilnya karena bisa jadi akan terbuka bobrok data selama ini yang berusaha ditutup-tutupi.
Apalagi kalau ternyata soal "Audit BRIN dan Asistensi dari BSSN" tsb hanya "omon omon" saja alias tidak ada kenyataannya maka Kebohongan Publik lagi sebagaimana soal Server Cloud di Alibaba.com itu bisa terbongkar.
Saya tetap mendesak Audit Forensik dan Audit Investigatif IT KPU (tidak hanya SIREKAP) secara Independen tetap harus dilakukan, agar Hasil Pemilu tidak Buyar dan Tidak dianggap sesuatu yang AMBYAR.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.