Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bahaya Bus Bodong Seperti Odong-odong
Bus Bodong? Odong-odong? Ya, keduanya 11-12 alias hampir sama saja alias sama-sama Ilegal dan tak laik jalan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo
TRIBUNNERS - Bus Bodong? Odong-odong? Ya, keduanya 11-12 alias hampir sama saja alias sama-sama Ilegal dan tak laik jalan.
Kita tentu sering mendengar kendaraan yang dimodifikasi menjadi sejenis kereta-keretaan di pelosok kampung guna mengangkut rombongan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa tersebut.
Biasanya dibuat dari kendaraan niaga biasa, misalnya Suzuki Carry atau Toyota Kijang yang diambil sasis dan mesin, kemudian dikaroseri menjadi seperti Lokomotif dan diberi gandengan yang berisi kereta penumpang.
Tak heran bahwa seringkali kendaraan yang tidak mendapatkan lolos SRUT (Sistem Registrasi Uji Type) bahkan sudah tidak hidup juga STNK dan BPKB-nya, karena sebenarnya juga sudah melanggar peruntukan jenis dan bentuk, tidak sesuai juga dengan VIN (Vehicle Identification Number)-nya.
Aslinya terkadang jenis Pick-Up untuk angkutan barang, namun setelah dimodifikasi jadi "kereta api" untuk menarik gerbong berisi manusia, benar-benar salah kaprah dan membahayakan.
Spesifikasi teknis mulai kekuatan mesin (HP / DK) tidak sesuai lagi, termasuk kapasitas rem yang sudah tidak memadai apalagi untuk kondisi mendadak yang membutuhkan jarak pengereman panjang, sangat beresiko tinggi fatal akibatnya.
Kita tentu masih ingat peristiwa dimana sebanyak 13 orang terluka, Alhamdulillah tidak sampai terjadi korban jiwa, akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 Odong-odong dengan sebuah truk boks di Jalan Pantura, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah belum lama ini.
Nekatnya lagi-lagi Odong-odong tersebut diberi "NoPol" B-1519-WT dan B-1022-TV yang tentu saja pasti tidak akan terbaca jenis kendaraan "Odong-odong" di STNK atau BPKB-nya, karena tidak pernah dikenal VIN apalagi SUT untuk jenis modifikasi kendaraan tersebut.
Istilah Odong-odong sendiri sebenarnya bukan untuk peruntukan di Jalan raya, karena awalnya mobil-mobilan ini hanya menjadi bagian dari Komidi Putar (diluar dikenal dengan "Merry Go-Round" yang awalnya dulu bahkan mobilnya berbentuk Kereta Salju yang seolah2 ditarik oleh Kijang2 dan "berputar" berkeliling).
Dalam perkembangannya Kijang dan Kereta salju ini diubah menjadi Mobil kecil dan dirangkai, sampai akhirnya "ditarik keluar" dan mengelilingi arena Pasar Seni atau Pasar Malam tertentu.
Kini tidak mesti ada Pasar Malam, Odong-odong ini menjadi Alat transportasi dalam Kampung dan bahkan meluas antar Kampung, sampai2 juga dikenal istilah AKAP juga, namun kepanjangannya "Antar Kampung Antar Perumahan".
Oleh sebab itu di kesempatan ini saya juga sangat mendesak agar Aparat menertibkan Odong-odong yang "keluar kandang" tersebut dan bahkan sampai ke Jalan raya yang bisa berakibat kecelakaan dengan kendaraan lain yang memang diberi izin untuk di jalan raya spt di Batang tempo hari itu.
Odong-odong bolehlah tetap beroperasi untuk hiburan masyarakat, namun hanya khusus di area tempat hiburan tertentu atau zona terbatas, sehingga tidak ada yang dirugikan (pengusaha Odong-odong tetap bisa menjalankan bisnisnya menghibur rakyat, masyarakat tetap senang dan bahagia, namun pengguna jalan raya tidak terganggu jenis kendaraan yang tidak semestinya tersebut).