Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Quo Vadis Anggaran Pendidikan untuk Rakyat?
UUD 1945 telah menetapkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Ketentuan ini sejalan dengan komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
Editor: Dodi Esvandi
Oleh: Fahmi Zulkarnain M. Pd.
Ketua Umum Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
Ketentuan ini sejalan dengan komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun, bagaimana alokasi ini direalisasikan dalam anggaran negara? Mari kita telaah lebih dalam.
Mandat konstitusional untuk 'mencerdaskan kehidupan bangsa' menurut pandangan kami, adalah untuk kepentingan 50 juta siswa dan 7,3 juta mahasiswa Indonesia yang merupakan masa depan bangsa ini.
Oleh karena itu, alokasi 20 persen dari APBN untuk pendidikan harus sepenuhnya dikhususkan untuk meningkatkan kecerdasan generasi muda, mempersiapkan mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan, serta menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah.
Inilah yang kami maksud dengan Anggaran Pendidikan untuk rakyat.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI: Negara Harus Campur Tangan Atasi Masalah Pendidikan Indonesia
Alokasi ini akan diarahkan untuk kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan para peserta didik, seperti gedung sekolah,program pembinaan guru, perlengkapan diri, buku pelajaran, makan siang, dan akses internet.
Pada tahun 2024, anggaran pendidikan yang dianggarkan mencapai Rp 665 triliun.
Angka yang sangat besar ini seharusnya mampu memberikan dampak signifikan bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Namun, kenyataannya, alokasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pendidikan dasar, menengah, serta tinggi.
Dari total anggaran sebesar itu, hanya 22,7 persen atau sekitar Rp 150,96 triliun yang diasumsikan benar-benar dapat dialokasikan untuk pendidikan rakyat.
Angka ini merupakan jumlah akumulasi dari alokasi pada anggaran seperti DAK fisik,
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tunjangan Guru ASN Daerah Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren) dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Selebihnya, dana tersebut tersebar di berbagai kementerian, badan, dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan rakyat.
Belum lagi anggaran DAU dan DBH serta Otsus yang ditambahkan klausul "yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan'.
Baca juga: Kemendikbudristek: Lulusan Pendidikan Vokasi Siap Terjun ke Industri Ritel
Klausul tersebut menunjukkan bahwa tidak ada jaminan anggaran tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan para peserta didik.
Dengan alokasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa sejatinya anggaran Pendidikan kita hanya sebesar 4,54 persen dari APBN.
Inilah jumlah riil anggaran Pendidikan kita. Bukan 20 persen APBN.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023, sejumlah kurang lebih 20 kementerian, lembaga dan badan non-kependidikan mendapat 'kue' alokasi dari anggaran pendidikan 20 persen APBN.
Kementerian-kementerian ini, meskipun memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa, perlu dievaluasi dalam pengalokasian dana pendidikan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak mengurangi fokus pada pendidikan rakyat yang sebenarnya.
Pengalihan sebagian besar dana tersebut ke sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi akan lebih efektif dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan alokasi yang tepat, diharapkan pendidikan nasional dapat ditingkatkan sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan mampu bersaing di kancah global.
Selanjutnya, perlu dipikirkan untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan yang semula hanya 22,7 persen dari anggaran pendidikan 20 persen APBN menjadi 60 persen.
Baca juga: Perusahaan Tambang Punya Kewajiban Tingkatkan Pendidikan Anak-anak di Area Operasional
Peningkatan ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa dana yang tersedia benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi.
Dengan peningkatan alokasi anggaran ini ada beberapa bagian yang perlu menjadi perhatian pemerintah:
1. Realokasi Anggaran yang Lebih Tepat Sasaran
Anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk langsung mendukung kebutuhan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Pengalokasian dana ke kementerian, badan, dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan rakyat perlu dievaluasi dan dialihkan ke sektor pendidikan yang paling membutuhkan.
Pemerintah harus memiliki skala prioritas bahwa membangun generasi Emas 2045 harus melalui kerja nyata di bidang pendidikan ini.
2. Pengawasan dan Akuntabilitas yang Lebih Ketat
Diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Setiap alokasi dana harus diaudit secara rutin untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari korupsi serta penyalahgunaan.
Transparansi ini akan memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan benar-benar memberikan manfaat langsung kepada pendidikan rakyat.
3. Desentralisasi Pengelolaan Dana Pendidikan
Dana pendidikan sebaiknya dikelola lebih desentralistik, memberikan otonomi lebih besar kepada pemerintah daerah dan sekolah-sekolah untuk mengelola anggaran sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.
Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan relevansi pengeluaran dana pendidikan, serta mendorong sekolah-sekolah agar memiliki cara pandang yang baik dan program yang signifikan untuk mencapai indikator generasi emas 2045.
4. Fokus pada Peningkatan Kualitas Guru
Salah satu investasi terbesar dalam pendidikan haruslah pada peningkatan kualitas guru.
Ini termasuk program pelatihan yang berkelanjutan, insentif yang adil, dan peningkatan kondisi kerja.
Guru yang berkualitas adalah kunci untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa tunjangan profesi guru ditingkatkan dengan komponen berbasis kinerja untuk memotivasi peningkatan kualitas pengajaran.
5. Pemanfaatan Teknologi dalam Pendidikan
Anggaran juga harus digunakan untuk memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran.
Penggunaan teknologi dapat meningkatkan akses ke pendidikan berkualitas, terutama di daerah terpencil.
Program digitalisasi sekolah dan penyediaan perangkat belajar harus menjadi prioritas.
Alokasi anggaran khusus untuk program digitalisasi pendidikan yang mencakup penyediaan perangkat keras (komputer, tablet) dan lunak (akses internet, platform belajar Online) serta pelatihan bagi guru dan siswa harus diperhatikan.
6. Infrastruktur Pendidikan yang Memadai
Perbaikan infrastruktur pendidikan, termasuk bangunan sekolah yang layak, fasilitas laboratorium, perpustakaan, dan ruang kelas yang memadai, harus menjadi fokus utama. Infrastruktur yang baik adalah fondasi untuk lingkungan belajar yang kondusif.
Gandakan alokasi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik guna mempercepat perbaikan dan pembangunan infrastruktur pendidikan yang layak di seluruh Indonesia, dengan prioritas pada sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan tertinggal.
7. Penguatan Program Beasiswa dan Dukungan Finansial
Program beasiswa dan dukungan finansial seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) perlu diperluas cakupannya dan dipastikan bahwa prosedurnya mudah diakses oleh siswa dari semua lapisan masyarakat.
Transparansi dalam distribusi beasiswa juga harus ditingkatkan.
Alokasi beasiswa dan program afirmasi khusus untuk siswa dari daerah terpencil, kurang mampu, dan memiliki potensi akademik tinggi perlu ditingkatkan secara signifikan.
8. Pendidikan Vokasi dan Keterampilan Kerja
Selain pendidikan akademis, perlu ada peningkatan fokus pada pendidikan vokasi yang memberikan keterampilan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Ini akan membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan produktivitas bangsa.
9. Kolaborasi dengan Sektor Swasta dan LSM serta Komunitas
Pemerintah harus aktif bekerja sama dengan sektor swasta dan LSM serta komunitas, termasuk di dalamnya JSIT Indonesia, untuk mendapatkan dukungan dan inovasi dalam sektor pendidikan.
Kemitraan ini dapat membawa lebih banyak sumber daya dan ide-ide baru yang dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan.
10. Pengembangan Kurikulum yang Relevan
Kurikulum pendidikan harus terus diperbaharui agar relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masa depan. Kurikulum yang dinamis dan adaptif akan mempersiapkan siswa dengan lebih baik untuk menghadapi tantangan global.
Investasi dalam pengembangan kurikulum yang dinamis dan relevan dengan kebutuhan masa depan serta program pelatihan guru yang berkelanjutan harus diprioritaskan.
Kesimpulan
Peningkatan alokasi anggaran hingga 60 persen Anggaran Pendidikan bukan hanya sekadar tuntutan, tetapi sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk pendidikan yang layak dan berkualitas.
Tanpa pendidikan yang memadai, kita tidak dapat berharap banyak untuk masa depan bangsa yang lebih baik. Mari kita bersama-sama mendorong perubahan ini demi masa depan yang cerah bagi seluruh anak Indonesia.
Melalui peningkatan alokasi ini, kita dapat memperbaiki infrastruktur pendidikan, meningkatkan kualitas guru, dan mengembangkan kurikulum yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran ini akan memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan memberikan manfaat maksimal untuk siswa dan seluruh ekosistem pendidikan.
Realisasi alokasi anggaran pendidikan harus lebih terfokus pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Lulusan Perguruan Tinggi, Kurikulum Pendidikan Perlu Dibenahi
Mengalihkan sebagian besar dana yang saat ini tersebar di berbagai kementerian non-kependidikan ke sektor pendidikan yang paling membutuhkan akan lebih efektif dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Evaluasi dan realokasi ini akan memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan benar-benar memberikan manfaat langsung kepada pendidikan rakyat dan membangun fondasi masa depan bangsa yang lebih kuat.
Langkah ini tidak hanya akan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga mengokohkan fondasi pembangunan manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi.
Setiap anak Indonesia berhak atas masa depan yang cerah, dan alokasi anggaran yang tepat dan efektif adalah kunci untuk mewujudkannya. Ke sinilah tujuan 20 persen APBN harus diarahkan, demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024. Merdeka.