Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Quo Vadis Anggaran Pendidikan untuk Rakyat?
UUD 1945 telah menetapkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Ketentuan ini sejalan dengan komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
Editor: Dodi Esvandi
Oleh: Fahmi Zulkarnain M. Pd.
Ketua Umum Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
Ketentuan ini sejalan dengan komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun, bagaimana alokasi ini direalisasikan dalam anggaran negara? Mari kita telaah lebih dalam.
Mandat konstitusional untuk 'mencerdaskan kehidupan bangsa' menurut pandangan kami, adalah untuk kepentingan 50 juta siswa dan 7,3 juta mahasiswa Indonesia yang merupakan masa depan bangsa ini.
Oleh karena itu, alokasi 20 persen dari APBN untuk pendidikan harus sepenuhnya dikhususkan untuk meningkatkan kecerdasan generasi muda, mempersiapkan mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan, serta menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah.
Inilah yang kami maksud dengan Anggaran Pendidikan untuk rakyat.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI: Negara Harus Campur Tangan Atasi Masalah Pendidikan Indonesia
Alokasi ini akan diarahkan untuk kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan para peserta didik, seperti gedung sekolah,program pembinaan guru, perlengkapan diri, buku pelajaran, makan siang, dan akses internet.
Pada tahun 2024, anggaran pendidikan yang dianggarkan mencapai Rp 665 triliun.
Angka yang sangat besar ini seharusnya mampu memberikan dampak signifikan bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Namun, kenyataannya, alokasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pendidikan dasar, menengah, serta tinggi.
Dari total anggaran sebesar itu, hanya 22,7 persen atau sekitar Rp 150,96 triliun yang diasumsikan benar-benar dapat dialokasikan untuk pendidikan rakyat.
Angka ini merupakan jumlah akumulasi dari alokasi pada anggaran seperti DAK fisik,
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tunjangan Guru ASN Daerah Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren) dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.