Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Quo Vadis Anggaran Pendidikan untuk Rakyat?
UUD 1945 telah menetapkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Ketentuan ini sejalan dengan komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
Editor: Dodi Esvandi
Selebihnya, dana tersebut tersebar di berbagai kementerian, badan, dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan rakyat.
Belum lagi anggaran DAU dan DBH serta Otsus yang ditambahkan klausul "yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan'.
Baca juga: Kemendikbudristek: Lulusan Pendidikan Vokasi Siap Terjun ke Industri Ritel
Klausul tersebut menunjukkan bahwa tidak ada jaminan anggaran tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan para peserta didik.
Dengan alokasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa sejatinya anggaran Pendidikan kita hanya sebesar 4,54 persen dari APBN.
Inilah jumlah riil anggaran Pendidikan kita. Bukan 20 persen APBN.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023, sejumlah kurang lebih 20 kementerian, lembaga dan badan non-kependidikan mendapat 'kue' alokasi dari anggaran pendidikan 20 persen APBN.
Kementerian-kementerian ini, meskipun memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa, perlu dievaluasi dalam pengalokasian dana pendidikan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak mengurangi fokus pada pendidikan rakyat yang sebenarnya.
Pengalihan sebagian besar dana tersebut ke sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi akan lebih efektif dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan alokasi yang tepat, diharapkan pendidikan nasional dapat ditingkatkan sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan mampu bersaing di kancah global.
Selanjutnya, perlu dipikirkan untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan yang semula hanya 22,7 persen dari anggaran pendidikan 20 persen APBN menjadi 60 persen.
Baca juga: Perusahaan Tambang Punya Kewajiban Tingkatkan Pendidikan Anak-anak di Area Operasional
Peningkatan ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa dana yang tersedia benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi.
Dengan peningkatan alokasi anggaran ini ada beberapa bagian yang perlu menjadi perhatian pemerintah:
1. Realokasi Anggaran yang Lebih Tepat Sasaran
Anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk langsung mendukung kebutuhan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.