Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Strategi Komunikasi Krisis Humas Kemenpora dalam Pemulihan Citra  

Kasus korupsi yang terjadi di Kemenpora membuat Humas Kemenpora atau Public Relations mulai bekerja dalam menangani krisis tersebut

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Strategi Komunikasi Krisis Humas Kemenpora dalam Pemulihan Citra  
: dok: pribadi
Manajer peliputan olahraga TribunNetwork, Eko Priyono (kiri) bersama dengan Jurnalis Tribunnews Abdul Majid saat menyampaikan prediksi pertandingan Timnas Indonesia 

Strategi Komunikasi Krisis Humas Kemenpora dalam Pemulihan Citra
 

Oleh Abdul Majid

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta

Dalam sebuah organisasi menjaga sebuah reputasi sangatlah penting agar citranya di mata publik tetap dipandang positif. Pun dengan organisasi pemerintahan yang salah satunya mempunyai peran untuk menjalankan program-program kepada masyarakat.          

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan organisasi pemerintahan yang tugas dan fungsinya tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kemenpora mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya Kemenpora menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;                                       

2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta prestasi olahraga;                                    

3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;                                          

4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

5. Pengelolaan Barang Milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan olahraga;

6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Humas Kemenpora, 2020).                          

Kemudian pada September 2019, reputasi Kemenpora mulai menurun usai Menpora Imam Nahrawi tersandung masalah Korupsi. Imam Nahrawi terjerat korupsi kasus suap dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar. Kejadian ini pun mengulang masa kelam Kemenpora lantaran pada 2012, KPK juga tetapkan Menpora Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang yang merugikan negara hingga Rp 463,6 miliar (Wildanshah, 2019).

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas