Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gagal Menangkap Harun Masiku, KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Tumbal Politik Balas Dendam?
KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.
Editor: Dewi Agustina
![Gagal Menangkap Harun Masiku, KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Tumbal Politik Balas Dendam?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-periksa-hasto-kristiyanto_20240610_114338.jpg)
Bahkan Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan.
Kalau saja Hasto berdasarkan bukti permulaan yang cukup dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lari bersama-sama Harun Masiku dan dinyatakan DPO, maka sah-sah saja KPK menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar mekanisme KUHAP dan menggunakan mekanisme Pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Di sini KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang, mencampuradukan wewenang dan melampaui wewenang, karena apapun alasannya Hasto adalah Saksi, bukan Tersangka.
Namun tindakan KPK menyita HP dan tas tangan milik Hasto, seolah-olah Hasto adalah Tersangka, berimplikasi kepada tindakan Sita KPK menjadi tidak sah dan KPK harus segera kembalikan HP dan tas tangan milik Hasto tanpa syarat.
Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat Praperadilan dan Gugat PMH ke Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK.
Jakarta, 11 Juni 2024
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA)
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.