Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Peringatan Harganas ke-31, Era Digital Hadirkan Tantangan Bagi Keutuhan Bahtera Keluarga Indonesia

76 persen dari kasus perceraian tersebut merupakan cerai gugat, di mana pihak istri yang mengambil langkah mengakhiri ikatan pernikahan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Peringatan Harganas ke-31, Era Digital Hadirkan Tantangan Bagi Keutuhan Bahtera Keluarga Indonesia
Kolase Tribunnews.com (akun Instagram @bkkbnofficial)
Hari Keluarga Nasional (Harganas) diperingati setiap tahunnya di Indonesia, yakni tanggal 29 Juni. 

Peringatan Harganas ke-31, Era Digital Hadirkan Tantangan Bagi Keutuhan Bahtera Keluarga Indonesia

Oleh

Dr Hj Kurniasih Mufidayati MSi

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga

HARI Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 yang diperingati pada 29 Juni 2024, bukan sekadar tanggal di kalender, melainkan sebuah perayaan cinta yang mengikat setiap insan dalam keluarga.

Di tengah gempuran zaman, tema "Keluarga Bahagia, Indonesia Sejahtera" menjadi oase yang menyegarkan, mengingatkan kita akan peran penting keluarga dalam membangun negeri.

Keluarga: Jantung Berdenyutnya Bangsa

Keluarga adalah sekolah pertama bagi setiap individu, tempat nilai-nilai luhur ditanamkan, karakter ditempa, dan mimpi-mimpi besar mulai dirangkai. Keluarga yang harmonis bagaikan benteng kokoh yang melindungi dari terpaan badai kehidupan, melahirkan generasi penerus yang tangguh dan berintegritas.

BERITA TERKAIT

Sebaliknya, keluarga yang rapuh dapat menjadi celah bagi masuknya berbagai masalah sosial, menghambat kemajuan bangsa.

Badai Tantangan Menerpa Bahtera Keluarga di Era Digital

Sayangnya, di balik gemerlapnya kemajuan zaman, keluarga Indonesia tengah menghadapi badai ujian yang mengancam keutuhan dan kebahagiaannya.

Data dari World Bank (2006) menunjukkan angka perceraian yang terus menanjak, bak grafik yang tak kunjung mencapai puncaknya, ditambah lagi terjadinya kasus-kasus seperti kawin kontrak, perceraian yang terjadi dengan sewenang-wenang, terjadinya kekerasan domestik serta kasus keluarga lainnya.

Laporan Statistik Indonesia tahun 2023 semakin mempertegas fenomena ini, dengan 463.654 kasus perceraian tercatat sepanjang tahun.

Mirisnya, 76 persen dari kasus perceraian tersebut merupakan cerai gugat, di mana pihak istri yang mengambil langkah mengakhiri ikatan pernikahan.

Berbagai faktor seperti ketidakcocokan, himpitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pengkhianatan menjadi bara api yang membakar cinta menjadi abu.

Tak hanya itu, ancaman lain datang dari menurunnya minat generasi muda untuk membangun bahtera rumah tangga.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas