Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Pegi Bebas, Ujian Menegakkan Keadilan di Kasus Vina dan Eky Cirebon

Apapun temuan TPF nantinya, harus diterima lapang dada semua pihak. Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tak salah

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Yulis
zoom-in Pegi Bebas, Ujian Menegakkan Keadilan di Kasus Vina dan Eky Cirebon
Tribun Jabar
Pegi Setiawan Memeluk Alquran saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). (Tribun Jabar) 

Kuasa hukum Pegi yakni Toni RM kini sedang memikirkan untuk mengajukan ganti rugi kepada Polri karena telah salah menangkap dan menetapkan tersangka Pegi. Angkanya ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno juga menyerukan agar Polri memberikan ganti rugi untuk Pegi. Oegroseno bahkan menyebut angka Rp 10 - 100 miliar sebagai ganti rugi untuk Pegi.

Sementara itu, bagaimana nasib 8 orang terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dan delapan tahun, sebagai pelaku pemunuhan Vina dan Eky ? Tujuh orang masih mendekam di penjara. Sebagaian besar adalah kuli bangunan seperti Pegi Setiawan.

Sudah selayaknya Presiden membentuk TPF yang benar-benar indpenden. Bukan tim pencara fakta yang dibentuk Polri sebelumnya. Penyidikan kasus kriminal, seharusnya dilengkapi dengan bukti forensik. Jejak digital atau percakapan melalui telepon selular bisa dibuka kembali.

Apalagi, dalam surat dakwaan disebut adanya pemerkosaan dan penganiayaan berat sehingga menewaskan Vina dan Eky.

Kita beri kesempatan TPF mencari, menggali dan menemukan fakta sebenarnya atas tewasnya Vina dan Eky.

Kasus Sengkon dan Karta yang pada tahun 1977  divonis 12 tahun dan 7 tahun penjara, dan akhirnya dibebaskan setelah pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya terungkap,  bisa menjadi yurisprudensi meski putusan sudah bersifat in kracht. 

BERITA REKOMENDASI

Apapun temuan TPF nantinya, harus diterima lapang dada oleh semua pihak.

Adagium Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah, relevan untuk terus ditegakkan.

Ditulis oleh Jurnalis, Yulis Sulistyawan

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas