Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

SP3 di KPK, Riwayatmu Kini

Mereka menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SP3 di KPK, Riwayatmu Kini
Pos Kupang/HO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024.

TRIBUNNEWS.COM - Biang keroknya adalah DPR.

Mereka menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Biang kerok berikutnya adalah Presiden Joko Widodo.

Ia menyetujui revisi UU KPK itu.

Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019 mengklaim revisi UU KPK itu terjadi "berkat" amarah Presiden Jokowi yang meminta dirinya untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, tapi ia tolak.

Sejak revisi beleid itu, KPK jadi punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diharamkan.

BERITA REKOMENDASI

Pasal 40 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan terhdap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Pasal 40 ayat (2) UU yang sama menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Dengan adanya kewenangan baru yang merupakan "hadiah" dari DPR dan Presiden itu, KPK seolah melakukan obral SP3. Jika sebelumnya hanya melakukan lelang barang rampasan, kini lembaga antirasuah itu juga seolah melakukan lelang SP3.

Patut diduga, siapa yang mengajukan penawaran tertinggi, dialah yang akan menang.

Teranyar adalah Surya Dharmadi alias Apeng. KPK "menghadiahi" konglomerat pemilik PT Duta Alma itu dengan SP3.

Apeng adalah tersangka kasus suap alih fungsi lahan senilai Rp3 miliar yang diberikan kepada Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu. Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp78 triliun.

Total ada tujuh tersangka yang mendapat "hadiah" SP3 dari KPK.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas