Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Temukan Benang Merah Persoalan Kaesang dan Istrinya, KPK Perlu Periksa Gibran Hingga Boyamin
Dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum tercipta.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pemeriksaan secara runut dalam menangani dugaan gratifikasi terhadap anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui penggunaan privat jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono saat ke Amerika beberapa waktu lalu, menghebohkan masyarakat dan dugaan KKN.
Atas hal tersebut, KPK pun bahkan akan menjadwalkan suatu pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep.
Namun sebelum memeriksa anak bungsu Jokowi beserta istrinya, Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus meminta KPK terlebih dahulu memeriksa sumber awal informasi termasuk keluarga terduga gratifikasi.
Berikut pendapat Petrus Selestinus:
Pemanggilan KPK terhadap Kaesang Pangarep haruslah ditempatkan dalam rangka Penegakan Hukum Pidana dengan berpedoman pada KUHAP dan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu dalam rangka penyelidikan (meskipun diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi).
Baca juga: Soal Jet Pribadi Kaesang Disebut Potensi Sulit Diusut, Pakar Menilai Adanya Faktor Kekuasaan Jokowi
Jadi bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi desakan publik.
Namun demikian jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Koordinator MAKI Bonyamin Saiman sebagai Pelapor.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka diperiksa selaku Walikota Solo saat itu karena menanda tangani MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama dengan Dirut PT. Shopee. Juga Sdr. Gang Ye, Ketua DPRD Solo serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, karena konteksnya adalah dugaan KKN.
Berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman kepada KPK, berupa fotocopy MoU dan Perjanjian Kerjasama.
Maka seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono untuk diperiksa dan didengar keterangannya, maka terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak.
Di antaranya, Bonyamin Saiman, sebagai Pelapor, Gibran Rakabuming Raka, selaku Walikota Solo saat itu yang menanda tangani MoU, Direktur PT. Shopee Internasional Indonesia.
Kemudian, Gang Ye, Ketua DPRD Solo tahun 2021, dan Presiden Jokowi.
Mengapa, karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana Laporan Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman tanggal 28/8/2024, melampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan PT. Shopee Internasional Indonesia, ditanda tangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021, sebagai Walikota Solo kala itu, untuk mendirikan Kantor dan Pusta Gaming di atas lahan Pemkot Solo.