Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Komitmen Kepala Daerah dalam Pelayanan Informasi Publik

Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan kepala daerah, diperlukan adanya pelayanan publik yang baik. 

Editor: Sri Juliati
zoom-in Komitmen Kepala Daerah dalam Pelayanan Informasi Publik
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Kepala Daerah - Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan kepala daerah, diperlukan adanya pelayanan publik yang baik.  

Dalam melaksanakan tugas tersebut, kepala daerah wajib melaksanakannya sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik antara lain dalam hal tertib penyelenggara negara, kepentingan umum dan adanya keterbukaan. 

Yang dimaksud dengan tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 

Sementara asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 

Dan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. 

Dalam hal keterbukaan informasi, kepala daerah wajib memiliki komitman yang jelas dalam memberikan pelayanan yang bersifat terbuka untuk publik serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi bagi masyarakat.

Guna melaksanakan pelayanan yang bersifat terbuka kepada publik, dibutuhkan sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan prosedur pelayanan publik dalam memperoleh informasi publik dengan menggunakan media elektonik dan non elektronik serta biaya murah, dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.

Bertitik tolak dari UU KIP yang memberi jaminan bagi hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. 

BERITA REKOMENDASI

Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan yang baik.

Juga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, agar masyarakat mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan untuk pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dengan adanya komitmen yang benar dan sungguh-sungguh dari kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pimpinan tertinggi dalam pemerintahan akan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang baik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pelaksanaan jalannya pemerintahan di daerah. 

Untuk memperkuat komitmen kepala daerah tersebut seharusnya dicantumkan dalam bentuk Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik sebagai wujud tanggungjawab kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan demokratis. 

Dalam mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami dan dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa daerah yang baik. 

Pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasangan calon kepala daerah wajib memiliki komitmen Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik untuk dituangkan dalam visi, misi dan programnya pada pelaksanaan kampanye dan debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

KPU sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan tahapan Pilkada di daerah seyogianya mewajibkan kepada pasangan calon kepala daerah untuk memasukkan materi Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik dalam visi, misi dan programnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas