Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

JJ Amstrong Sembiring Refleksikan Persoalan Hukum tahun 2024, Banyak yang harus Dibenahi

Sepanjang tahun 2024, Indonesia diwarnai oleh berbagai kasus hukum yang menjadi sorotan publik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in JJ Amstrong Sembiring Refleksikan Persoalan Hukum  tahun 2024, Banyak yang harus Dibenahi
dok pribadi
JJ Amstrong Sembiring, Pakar dan praktisi Hukum 

Oleh : JJ Amstrong Sembiring, Pakar dan Praktisi Hukum

Bila direfleksikan hukum tahun 2024 di Indonesia maka tercerminkanlah berbagai dinamika yang mencakup perkembangan hukum, tantangan dalam penegakan keadilan, dan interaksi antara hukum dengan aspek sosial, politik, dan ekonomi.  

Pertama, terkait dinamika Sosial Penegakan Hukum. 

Integritas aparat penegak hukum masih ditemukan oknum aparat hukum yang terlibat dalam pelanggaran etik dan hukum, sehingga menurunkan kepercayaan publik.

Sepanjang tahun 2024, Indonesia diwarnai oleh berbagai kasus hukum yang menjadi sorotan publik. 

Baca juga: Kadernya Dianiaya Oknum Polisi di Ambon, GP Ansor Minta LBH Gerak Cepat Kawal Proses Hukum

Berikut beberapa di antaranya:

1. Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur: Pada 17 Oktober 2024, sebuah video yang merekam kekerasan terhadap pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur, menjadi viral. Insiden ini memicu diskusi mengenai fenomena "No Viral, No Justice", di mana keadilan dianggap baru tercapai setelah kasus tersebut viral di media sosial. 

Berita Rekomendasi

2.Penangkapan Buronan Interpol Asal China di Batam: Pada 2 Desember 2024, Yan Zhenxing, seorang warga negara China yang dicari karena terlibat dalam sindikat perjudian online ilegal dengan nilai mencapai Rp284 triliun, ditangkap di terminal feri lintas batas di Batam. Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber internasional. 

3.Pengungkapan 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika oleh BNN: Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia. Barang bukti yang disita antara lain 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain. 

4. Kasus Korupsi Pengadaan Proyek Bandung Smart City: Pada 26 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Bandung Smart City. Para tersangka diduga menerima gratifikasi dan suap yang merugikan keuangan negara. 

5. Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Penegakan Hukum: Beberapa kasus hukum di Indonesia pada tahun 2024 menimbulkan stigma "No Viral, No Justice", di mana penegakan hukum dianggap efektif setelah kasus tersebut viral di media sosial. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai peran media sosial dalam sistem peradilan. 

6. kasus suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur telah mengungkap keterlibatan beberapa pihak, termasuk ibu terdakwa, Meirizka Widjaja (MW), dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta Lisa Rachmat merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur, diduga terlibat dalam upaya penyuapan hakim untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

7. Kasus keterlibatan pejabat atau oknum penegak hukum dalam praktik ilegal seperti judi online merupakan masalah serius yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

8.  Perseteruan antara Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi) dan Agus Salim terus berlanjut, melibatkan berbagai pihak seperti pengacara Alvin Lim, Farhat Abbas, dan selebritas Denny Sumargo. Meskipun Denny Sumargo dan Farhat Abbas memilih untuk berdamai, Alvin Lim tetap berencana melanjutkan somasi terhadap Teh Novi. Keduanya saling melaporkan. Termasuk Alvin  Lim dengan Hotman Paris Hutapea terlibat saling mengejek "menghina".

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum

9. Gus Miftah, seorang pendakwah dan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama, menjadi sorotan publik setelah video dirinya mengolok-olok seorang penjual es teh manis bernama Sunhaji viral di media sosial. Kejadian ini terjadi saat acara "Magelang Bersholawat" di Magelang, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, Gus Miftah menggunakan kata-kata kasar seperti "goblok" saat berbicara dengan Sunhaji, yang kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Sebenarnya kesalahan yang dilakukan Gus Miftah tidak berat, mungkin yang dibutuhkan adalah pendekatan yang lebih bijaksana dari berbagai pihak untuk memahami konteksnya.

Sebagai manusia, tak ada yang luput dari kekhilafan, bahkan seorang tokoh agama sekalipun. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kesalahan tersebut direspons, baik oleh diri sendiri maupun masyarakat.

Gus Miftah telah banyak berjasa dalam menyebarkan nilai-nilai toleransi dan perdamaian, dan kontribusinya tentu jauh lebih besar dibandingkan kekhilafan kecil yang mungkin terjadi.

Dalam situasi seperti ini, dukungan, pengertian, dan dialog yang baik bisa membantu menyelesaikan masalah tanpa perlu mengambil langkah drastis seperti mundur.

10. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen menimbulkan kontroversial di masyarakat. 

Alasannya : 1. Beban Tambahan bagi Konsumen
Kenaikan PPN dari sebelumnya (10 persen) menjadi 12?pat meningkatkan harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok. Hal ini berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Pengaruh terhadap Daya Beli
Dengan kenaikan harga barang dan jasa, daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, bisa terpengaruh.

3.Ketimpangan Ekonomi
Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan ini lebih memberatkan masyarakat kecil dibandingkan kelas atas, karena pajak berlaku merata tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi.

4. Kurangnya Sosialisasi
Sebagian masyarakat mengeluhkan kurangnya informasi dan transparansi terkait tujuan dari kenaikan PPN ini, sehingga muncul ketidakpercayaan.

Kasus-kasus di atas mencerminkan dinamika sosial penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2024, dengan peran signifikan media sosial dalam mempengaruhi perhatian publik dan proses hukum. 

Dan isu Pemberantasan Korupsi

Peran KPK:

Meski KPK terus berusaha mengungkap kasus korupsi besar, tantangan terhadap independensinya masih menjadi sorotan. Beberapa kasus yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan tantangan dalam menjaga konsistensi pemberantasan korupsi.

Tindak Lanjut Kasus Besar:

Kasus seperti korupsi BTS dan pengelolaan sumber daya alam masih memengaruhi citra sistem hukum, misalnya Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah menjadi sorotan publik.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. 

Begitu juga sejauh ini mengenai keberadaan Harun Masiku. Harun Masiku adalah seorang politisi Indonesia yang terlibat dalam kasus suap terkait pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2020. Ia telah menjadi buronan sejak 2020 dan dicari oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun sampai sekarang keberadaannya belum diketahui.

Kedua, yaitu mengenai reformasi sistem Peradilan. Dalam hal modernisasi Pengadilan yaitu terkait  digitalisasi sistem pengadilan mulai berkembang, dengan layanan e-court yang lebih inklusif. Namun, penerapannya di daerah terpencil masih menghadapi hambatan infrastruktur.

Ketiga yaitu Pemilu 2024 dan Hukum Pemilu. Terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 adalah tahun politik, dan hukum pemilu diuji dalam memastikan pemilu berjalan adil dan demokratis. Konflik hukum terkait pelanggaran kampanye, ujaran kebencian, dan politik uang menjadi perhatian.

Peran Mahkamah Konstitusi (MK): MK diharapkan mampu menyelesaikan sengketa pemilu dengan independen dan tanpa tekanan politik.

Keempat yaitu  dinamika KUHP Baru. Dimana implementasi KUHP Baru yaitu setelah disahkan pada akhir 2022, KUHP yang baru mulai berlaku bertahap. Ada tantangan dalam sosialisasi dan implementasi beberapa pasal yang kontroversial, seperti kriminalisasi penghinaan terhadap presiden dan aturan terkait moralitas.

Penyesuaian Sistem Hukum: Penegak hukum harus menyesuaikan dengan perubahan yang ditetapkan dalam KUHP, termasuk mekanisme pidana alternatif.

Kelima yaitu terkait isu HAM dan Kebebasan Berpendapat. Dimana kebebasan Pers masih ada tekanan terhadap jurnalis dan aktivis, terutama yang mengkritik kebijakan pemerintah.

Pada tahun 2024, beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menjadi sorotan publik.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Kekerasan Polisi terhadap Unjuk Rasa (Agustus 2024): Amnesty International Indonesia melaporkan bahwa selama unjuk rasa damai yang berlangsung di 14 kota pada 22 hingga 29 Agustus 2024, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi.

Kekerasan tersebut meliputi penangkapan dan penahanan semena-mena, pemukulan, penggunaan gas air mata, dan meriam air. Amnesty menyatakan bahwa penggunaan kekuatan yang tidak proporsional ini mencerminkan kebijakan kepolisian yang represif terhadap aksi damai. 

2. Intimidasi terhadap Jemaat Gereja Tesalonika (Maret 2024): Pada 30 Maret 2024, terjadi intimidasi terhadap jemaat Gereja Tesalonika di Lampung. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyesalkan peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya toleransi beragama serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah. 

3.Pelanggaran HAM di Papua (2024): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 113 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di Papua sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 85 peristiwa merupakan kekerasan dan konflik bersenjata, termasuk kontak tembak, penyisiran, dan serangan terhadap warga sipil. 

4. Dugaan Pelanggaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Juli 2024): Komnas HAM menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM terhadap perempuan terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Kasus ini menyoroti kondisi penahanan yang tidak sesuai dengan standar HAM internasional. 

Kasus-kasus di atas mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penegakan HAM dan pentingnya upaya berkelanjutan untuk memastikan perlindungan hak asasi bagi semua warga negara.

Isu Minoritas dan Kelompok Rentan: Perlindungan hukum bagi kelompok minoritas, seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak, tetap menjadi tantangan di tengah modernisasi hukum.

Keenam yaitu hukum ekonomi dan lingkungan. Dimana pengelolaan SDA yaitu  konflik hukum terkait perizinan tambang, deforestasi, dan pembangunan infrastruktur masih dominan, Pada tahun 2024, beberapa kasus hukum lingkungan di Indonesia menjadi sorotan publik. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Kasus PT SS di Surabaya

Pada 11 September 2024, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT SS, perusahaan tekstil di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. PT SS dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan dan dijatuhi sanksi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48 miliar yang akan digunakan untuk kepentingan lingkungan hidup. 

2. Kasus Pencemaran Lingkungan di Riau

Dua tersangka pencemaran lingkungan di Riau segera disidangkan. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 98 adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan Pasal 104 mengancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. 

3. Vonis Terhadap Aktivis Lingkungan di Karimunjawa

Pada April 2024, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan di Karimunjawa, divonis tujuh bulan penjara karena dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu. Vonis ini menuai kritik sebagai preseden buruk bagi pejuang lingkungan. 

4. Penerbitan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 diterbitkan untuk melindungi pejuang lingkungan dari kriminalisasi. Peraturan ini menyatakan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dipidana, namun implementasinya masih memerlukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. 

5. Kasus I Nyoman Sukena di Bali

I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat landak Jawa, spesies yang dilindungi. Kasus ini menyoroti ketimpangan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. 

6.Kriminalisasi Pejuang Lingkungan di Sumatera Utara

WALHI Sumatera Utara mencatat 19 kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan sepanjang tahun 2024. Kasus-kasus ini menunjukkan maraknya kriminalisasi terhadap individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Kasus-kasus di atas mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, termasuk perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan penanganan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Ekonomi Digital:

Perkembangan teknologi finansial (fintech) dan e-commerce menuntut regulasi yang lebih adaptif untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha.

Pada tahun 2024, ekonomi digital Indonesia mengalami berbagai perkembangan signifikan yang menjadi sorotan publik. Berikut beberapa peristiwa penting yang viral terkait ekonomi digital di Indonesia :

1. Pertumbuhan Ekonomi Digital yang Pesat: Menurut laporan e-Conomy SEA 2024, ekonomi digital Indonesia mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar 90 miliar dolar AS atau setara Rp 1.420 triliun, menjadikannya yang terbesar di Asia Tenggara. 

2. Penurunan Investasi di Sektor Digital: Data dari Dealroom.co menunjukkan penurunan investasi di sektor digital dari Rp 144 triliun pada 2021 menjadi sekitar Rp 60 triliun pada 2022, menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan startup di Indonesia. 

3.Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online: Pada 14 Juni 2024, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, sebagai respons terhadap maraknya aktivitas perjudian daring yang meresahkan masyarakat. 

4. Serangan Siber terhadap Pusat Data Nasional: Pada 24 Juni 2024, Pusat Data Nasional menjadi target serangan siber yang mempengaruhi lebih dari 200 lembaga pemerintah. Kelompok peretas menuntut tebusan sebesar Rp 131 miliar (8 juta dolar AS), namun pemerintah menolak membayar.

5.Penangkapan Warga Negara Asing Terkait Kejahatan Siber: Pada 27 Juni 2024, dalam penggerebekan di sebuah vila di Bali, 103 warga negara asing ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber, menyoroti tantangan keamanan dalam ekonomi digital Indonesia. 

Peristiwa-peristiwa ini mencerminkan dinamika dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengembangkan ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan.

Refleksi akhir tahun 2024 sebagai momen penting untuk menguji komitmen Indonesia dalam memperkuat supremasi hukum di era Pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.

Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat keadilan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas