Mengakhiri Kegaduhan Kasus Pagar Laut Tangerang
Kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Editor:
Hasanudin Aco
Begitu pun Polri yang semula terkesan acuh tak acuh, setelah kasusnya viral baru bergerak. No viral no justice!
Beberapa pihak sudah melaporkan kasus pagar laut ilegal ini ke aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, aparat penegak hukum terkesan saling menunggu.
Polairud Polda Metro Jaya, misalnya, sempat menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada KKP. Belakangan, Badan Reserse Kriminal Polri konon telah memeriksa 7 orang saksi terkait kasus ini. Namun sejauh ini belum ada yang menjadi tersangka.
Kejagung pun masih menunggu KKP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya belum mengambil langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang.
Kejagung masih menunggu hasil investigasi KKP dan lembaga terkait sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.
Yang Kejagung lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi.
Dilansir sebuah media, Harli menjelaskan saat ini KKP dan BPN masih melakukan penelitian dan investigasi menyoal aspek administrasi dalam kasus ini.
Jika ditemukan indikasi pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
KPK juga sedang menunggu KKP dan juga Kejagung yang sudah bergerak, dan KPK pun akan bergerak pada sisi yang belum digarap Kejagung.
Sementara KKP sendiri mengaku hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, tak bisa lebih jauh lagi ke ranah pidana. Konon, sanksi yang akan dijatuhkan KKP hanya berupa denda Rp18 juta per km.
Sejauh ini KKP sudah memeriksa perwakilan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengklaim sebagai pelaku pemasangan pagar laut ilegal itu, serta 13 nelayan, dan Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Sanip yang di wilayah laut desanya membentang pagar bambu ilegal itu.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah memecat 6 pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Tapi tak ada proses hukum bagi mereka.
Ditambah dengan belum diketahuinya siapa pelaku pemasang pagar laut ilegal di Tangerang itu, maka sudah dapat ditebak kasus ini akan lari ke mana.
Bahkan bisa jadi kasus yang memicu kegaduhan publik ini akan menguap begitu saja. Tak ada penyelesaian hukum. Yang ada hanya penyelesaian adminstratif berupa denda yang sungguh sangat murah, yakni Rp18 juta per km pagar laut.
Secara finansial, negara sendiri sudah dirugikan. Sebab, anggaran pembongkaran pagar laut ilegal itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan