Mengakhiri Kegaduhan Kasus Pagar Laut Tangerang
Kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Editor:
Hasanudin Aco
Belum lagi kerugian material dan sosial yang dialami nelayan dan penduduk setempat yang terdampak pagar laut ilegal itu.
Sebenarnya, penyelesaian hukum dalam kasus ini pun bisa dilakukan. Polri, Kejagung dan KPK bisa bergerak berdasarkan laporan yang sudah mereka terima dari masyarakat.
Pasal korupsi dan tindak pidana lain bisa diterapkan kepada mereka yang memasang pagar laut serta mereka yang menerbitkan SHGB dan SHM secara ilegal.
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, dan menganut prinsip "equality before the law" (kesetaraan di muka hukum).
Sebab itu, kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini wajib hukumnya diselesaikan secara hukum, tanpa pandang bulu. Penyelesaian hukum ini akan menjadi "role model" bagi kasus-kasus serupa yang ada di Bekasi Jawa Barat, Surabaya, Sidoarjo dan Madura, Jawa Timur, Lampung, Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, dan lain sebagainya.
Tanpa penyelelesaian hukum yang transparan dan adil, jangan harap kegaduhan yang sudah berlangsung lebih dari sebulan ini akan berakhir.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan