Pemerintah Harus Prioritaskan Pendidikan, Kenapa Ini Tidak Bisa Ditunda?
Upaya yang pemerintah lakukan untuk memprioritaskan pendidikan sudah pada jalur yang tepat, namun masih banyak hal yang perlu ditingkatkan.
Editor:
Tiara Shelavie
Menurut data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) terdapat 240 korupsi pendidikan yang menimbulkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun. Mirisnya, beberapa kasus korupsi ini melibatkan oknum kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan.
Menelaah dari Kacamata Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia sebetulnya telah memiliki sejumlah pijakan dalam keterjaminan pendidikan. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (2) dalam Perubahan Keempat UUD 1945 menegaskan kewajiban pemerintah membiayai setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar.
Konstitusi menitahkan pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20?ri APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Melalui UUD 1945, Indonesia telah meneguhkan posisinya atas pendidikan sebagai prioritas yang tidak dapat dikesampingkan.
Terlebih bila mengingat posisi Indonesia yang sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Salah satu butir pasal konvensi tersebut memastikan negara mengakui hak anak atas pendidikan.
Pasal 28 ayat (1) Konvensi Hak Anak menggarisbawahi dalam rangka mencapai hak pendidikan bagi anak secara progresif dan atas dasar kesempatan yang sama, negara harus membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia gratis untuk semua. Pemerintah Indonesia memikul tanggung jawab dalam memastikan terpenuhinya pendidikan dasar wajib dan tersedia gratis dengan menawarkan bantuan keuangan jika diperlukan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum internasional.
Tidak hanya gratis, pendidikan yang diberikan seyogyanya berkualitas seperti bunyi Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Selaras dengan sasaran ke-4 Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.
Aplikasi dari 17 sasaran SDGs, termasuk sasaran ke-4, oleh pemerintah Indonesia dapat dijumpai dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (UU RPJPN). Tak ayal, dalam Misi 1 Transformasi Sosial pada 17 Arah Pembangunan Transformasi Indonesia, pendidikan berkualitas yang merata dicatutkan.
Dengan demikian, Indonesia secara utuh menyadari dan mengakui akan pentingnya aspek pendidikan dalam membangun bangsa sehingga harus diikuti dengan implementasi yang baik.
Mengingat Pasal 34 UU Sisdiknas, negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menghadirkan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Selengkapnya, Pasal 5 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar telah mengatur satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar diwajibkan menerima peserta didik dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi.
Adapun warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sebagaimana Pasal 9 ayat (4) UU Sisdiknas.
Berbeda dengan pendidikan dasar yang wajib disajikan secara gratis bagi seluruh masyarakat, lain ceritanya dengan pendidikan tinggi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan