Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Blog Tribunners

Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat

Pemerintah pastikan Pasal 21 UU Tipikor tak hapus imunitas advokat jika bertindak profesional dan tak hambat proses hukum korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Selasa (12/8/2025). 

“Sebagai bagian dari sistem proteksi terhadap integritas sistem peradilan tipikor mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime sehingga membutuhkan upaya luar biasa karena sifatnya yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus,” kata dia.

Sementara itu, para pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan frasa “atau tidak langsung” pada pasal tersebut karena dinilai bisa ditafsirkan subjektif oleh aparat penegak hukum.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum perkara korupsi dapat dipidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.

Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas