Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tribunners / Citizen Journalism

Pancasila, Konstitusi, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi, sebuah momentum untuk merefleksikan sejauh mana konstitusi kita yakni UUD 1945.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pancasila, Konstitusi, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
HARI KONSTITUSI - Politisi PDIP Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH berbicara kepada pers beberapa waktu lalu. Hari ini, I Wayan menyampaikan pandangannya soal Hari Konstitusi 18 Agustus. 

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi, sebuah momentum untuk merefleksikan sejauh mana konstitusi kita, UUD 1945, masih berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Setelah 27 tahun reformasi konstitusi yang melahirkan pembatasan kekuasaan, pemilu yang lebih demokratis, dan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, kita dihadapkan pada pertanyaan krusial.

Apakah konstitusi kita telah kehilangan relevansinya di tengah dinamika politik modern?

Berdasarkan pemikiran Carl Schmitt, konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi sebuah "keputusan politik fundamental" (die politische grundentscheidung) yang mendefinisikan identitas dan tatanan suatu bangsa.

Konstitusi adalah wujud dari kehendak rakyat yang berdaulat, yang menentukan siapa yang berhak memerintah dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

Bagi Schmitt, konstitusi modern harus mampu menjawab 2 (dua) pertanyaan mendasar yakni siapa yang berhak berdaulat dan bagaimana kekuasaan itu dikendalikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Konstitusi yang Hidup, Bukan Sekadar Pasal

Konstitusi bukanlah kitab suci yang tak boleh disentuh, tetapi juga bukan alat kekuasaan yang bisa diubah seenaknya.

Ia adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Konstitusi hidup ketika ia berpihak pada rakyat, dan mati ketika ia hanya jadi formalitas.

Schmitt berpendapat bahwa konstitusi hidup ketika ia mampu menjembatani perbedaan-perbedaan politik dan menjaga kesatuan politik (politische einheit) bangsa. Konstitusi mati ketika ia hanya menjadi alat untuk menegasikan lawan politik dan mengabaikan kepentingan rakyat.

Tantangan kita hari ini bukan hanya tentang teks konstitusi, tetapi pada kemauan politik untuk menjadikannya hidup.

Jika para elit politik menggunakan konstitusi sebagai alat tawar-menawar, dan jika kita sebagai rakyat membiarkan nilai-nilai Pancasila terpinggirkan, maka konstitusi kita berisiko menjadi sekadar formalitas belaka.

Konstitusi akan kembali hidup ketika ia benar-benar berpihak pada rakyat, dan mati ketika ia hanya melayani kepentingan segelintir elite. 

Tanggal 18 Agustus adalah momen untuk bertanya, apakah kita sudah kembali pada keputusan politik fundamental bangsa, ataukah kita sedang tersesat jauh dari cita-cita luhur para pendiri negara?

Halaman 1/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas