DJKI Soroti Pentingnya Pendaftaran Merek Usai Polemik Arc’teryx di Indonesia
DJKI ingatkan pentingnya pendaftaran merek usai polemik Arc’teryx. Prinsip first-to-file beri hak eksklusif bagi pendaftar pertama.
Editor:
Glery Lazuardi
Menurutnya, klaim tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa outlet resmi Klien tidak sah beroperasi.
PT ATX Asia Sport Products saat ini mengoperasikan outlet resmi Arc’teryx di Jakarta dan Bali. Seluruh produk yang dipasarkan, ditegaskan kuasa hukum, berasal dari sumber yang sesuai dengan ketentuan lisensi serta telah melalui proses verifikasi kualitas.
“Pernyataan yang menyebut produk klien kami tidak dijamin keasliannya adalah bentuk dugaan pencemaran nama baik dan misleading statement yang berpotensi merugikan reputasi bisnis,” lanjut pernyataan tersebut.
Deddy menegaskan bahwa setiap sengketa merek Arc’teryx harus diselesaikan melalui mekanisme hukum di Indonesia, termasuk melalui keberatan, pembatalan, atau gugatan di Pengadilan Niaga bukan framing kampanye negatif di media masa dan media sosial.
“Selama tidak ada putusan hukum yang berkekuatan tetap yang membatalkan pendaftaran merek Arc’teryx, maka hak eksklusif atas penggunaan merek di Indonesia tetap berada pada klien kami,” tegas kuasa hukum.
Menutup pernyataannya, kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti secara hukum.
Publik juga dipersilakan memverifikasi status hukum merek maupun outlet resmi melalui situs resmi DJKI atau melalui komunikasi langsung dengan pihak kuasa hukum.
Artikel ini sebagian sudah tayang di dgjp.go.id
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.