Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Eksekusi Silfester Matutina dinilai lamban. Publik pertanyakan keseriusan Kejaksaan jalankan vonis kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Editor:
Glery Lazuardi
Bhatara Ibnu Reza
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE)
Riwayat Pendidikan
UNSW Law
Doctor of Philosophy (Ph.D)
(International Humanitarian Law and Military Politics)
Universitas Indonesia
Masters of Arts
(International Relations)
Universitas Trisakti
Bachelor of Law
(International Law)
TRIBUNNEWS.COM - Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla semakin menunjukan ketidakjelasan dan kemunduran penegakan hukum.
Eksekusi tersebut seharusnya dilakukan sesaat vonis 1,5 tahun pada 2019 itu tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih Covid 19.
Sebaliknya, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan