Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu

Komisi II DPR dorong kodifikasi hukum pidana pemilu untuk hilangkan tumpang tindih aturan dan perkuat keadilan pemilu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
ISTIMEWA
BENNY SABDO 

Benny Sabdo  

  • Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
  • Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia 
  • Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Peran dan Kiprah Jabatan

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.

Divisi Koordinator Divisi Penanganan 

Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.

Aktivitas

Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)

Rekomendasi Untuk Anda

TRIBUNNEWS.COM - Komisi II DPR RI berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dilakukan dengan metode kodifikasi (Kompas.com, 07/10/2025). Kerangka hukum pemilu, khususnya hukum pidana sebagai benteng terakhir penegakan keadilan pemilu.

Namun, penegakan hukum pidana pemilu saat ini menghadapi problematika serius akibat fragmentasi regulasi antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Undang-Undang Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pemilihan).   

Keadilan pemilu merupakan pilar fundamental bagi tegaknya negara demokrasi. Bawaslu sering kali menghadapi pilihan dilematis. Penegakan hukum pidana pemilu menuntut sebuah kecepatan proses.

Dilema ini terefleksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang menjerat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Di satu sisi, terdapat tuntutan publik agar keadilan ditegakkan.

Namun di sisi lain, Gakkumdu terbentur prosedur hukum acara pidana pemilu yang menuntut standar pembuktian tinggi, dan kerap sulit dipenuhi dalam waktu singkat.  

Arsitektur Keadilan Pemilu

Untuk memahami akar dilema yang dihadapi Bawaslu, penting untuk terlebih dahulu membedah konsep keadilan pemilu. Keadilan pemilu adalah sebuah konsep multifaset yang tidak dapat direduksi hanya pada aspek penindakan. Secara teoretis, keadilan pemilu dapat dilihat dari tiga dimensi utama yang saling berkelindan. Pertama, keadilan prosedural menekankan pada ketaatan pada ketentuan hukum positif. Sebuah proses dianggap adil secara prosedural, jika Bawaslu sebagai pengawas pemilu bertindak imparsial dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum positif (International IDEA, 2014).

Kedua, keadilan substantif tercapai jika hasil pemilu secara presisi merefleksikan kehendak rakyat yang bebas dari intimidasi, manipulasi dan kecurangan. Dalam konteks kasus pemalsuan dukungan, keadilan substantif dipertaruhkan karena hak warga negara yang namanya dicatut telah dilanggar, dan integritas syarat pencalonan sebagai cerminan dukungan masyarakat telah dirusak. Tatkala sebuah pelanggaran nyata tidak dapat ditindak karena kendala prosedur, maka telah terjadi defisit keadilan substantif. 

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas