RUU KKS dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
RUU KKS dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan memperluas kontrol negara atas ruang digital. Demokrasi dalam bahaya.
Editor:
Glery Lazuardi
Usman Hamid
Aktivis HAM dan Advokat
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Tempat/Tanggal Lahir
Jakarta/6 Mei 1976
Riwayat Pendidikan
Universitas Trisakti
Universitas Nasional Australia
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) adalah Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur tata kelola serta perlindungan ruang digital di Indonesia.
RUU KKS adalah rancangan regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan ruang digital Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman digital seperti peretasan, penyebaran hoaks, dan kejahatan siber
Amnesty International Indonesia dan sejumlah aktivis HAM menilai RUU KKS berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital dan memperkuat kontrol negara terhadap warganet
Peringatan keras terhadap pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU KKS yang kini tengah digodok di Senayan.
RUU KKS justru berpotensi mengerus kebebasan berekspresi dan memperkuat kontrol negara terhadap ruang digital.
Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah ketentuan yang memberi kewenangan penyidikan tindak pidana siber kepada TNI, padahal konstitusi menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan melakukan penegakan hukum.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.