Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Motor, Moda Antara yang Tak Boleh Menjadi Takdir Kota

Arah pembangunan transportasi berkelanjutan seharusnya mengalihkan mobilitas dari kendaraan pribadi menuju angkutan umum massal. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Motor, Moda Antara yang Tak Boleh Menjadi Takdir Kota
Tribunnews/Jeprima
TRANSPORTASI - Di banyak kota, sepeda motor telah menjadi lambang efisiensi dan kebebasan mobilitas. Ia bisa menembus kemacetan, menjangkau gang sempit, dan mengantar dari pintu ke pintu. Namun di balik kenyamanan itu, ada paradoks besar: sepeda motor adalah moda antara, bukan tujuan akhir peradaban transportasi. Foto sejumlah pengendara roda dua melintas di kawasan Bundaran Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

MTI menilai, iuran jaminan sosial adalah biaya tambahan, bukan pengganti potongan 20% oleh aplikator. 

Jika tidak dirancang hati-hati, akan terjadi pass-through cost ke driver dan penumpang.

Pemerintah dapat meniru kebijakan Singapura, yang mulai 1 Januari 2025 mewajibkan pekerja platform ikut CPF (Central Provident Fund) dengan skema cost-sharing bertahap antara platform dan pengemudi selama tiga tahun. 

Indonesia perlu rancangan serupa: bertahap, berbagi beban, dan diawasi.

3. Kepastian Hukum dan Delegasi Aturan

Perpres tidak boleh menetapkan status hukum baru tanpa dasar delegasi yang jelas di Undang-Undang. 

Ia hanya boleh mengatur benefit minimum dan tata kelola platform, bukan menafsir ulang hubungan kerja. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ini penting untuk menghindari potensi uji materiil di Mahkamah Agung.

4. Penegakan dan Transparansi Algoritma

MTI menekankan pentingnya aturan anti-evasion. Definisikan dengan jelas basis potongan 20% (apakah dari gross booking atau setelah potongan biaya lain). 

Larang biaya tambahan terselubung yang menggerus pendapatan pengemudi.

Terapkan audit algoritmik ringan untuk memastikan sistem alokasi order dan deactivation bersifat transparan dan adil—sejalan dengan praktik di Eropa.

5. Koordinasi Lintas Kementerian

Kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri. Kementerian Perhubungan harus mengatur tarif dan keselamatan; Kementerian Tenaga Kerja mengelola status kerja dan K3; Kementerian Keuangan menyiapkan insentif fiskal; BPJS merancang mekanisme iuran harian; dan Kementerian Digital dan Informasi mengawasi transparansi algoritma. 

Tanpa koordinasi lintas kementerian, kebijakan ini rentan disalahartikan dan sulit ditegakkan.

Halaman 3/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas