Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban

FAKTA RUU KUHAP disahkan kilat, penuh pasal karet dan ancaman kesewenang-wenangan aparat tanpa pengawasan hakim.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban
dok. UIN Jakarta
ISNUR - Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KUHAP sarat pasal bermasalah, membuka ruang penjebakan dan kesewenang-wenangan aparat. 

Muhammad Isnur

  • Ketua Umum YLBHI periode 2022–2026.
  • Advokat dan aktivis hak asasi manusia
  • Karier dan Aktivisme
  • Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak awal 2022.
  • Aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 2007, menangani berbagai kasus pelanggaran HAM dan kebijakan publik.
  • Pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Kasus di LBH Jakarta, termasuk mendampingi kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Riwayat Pendidikan

  • Sarjana Hukum Islam dari Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2007).
  • Magister Hukum dari Universitas Pancasila (2023).

Penghargaan

Menerima IKALUIN Award 2024 dalam kategori Hukum dan HAM, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan keadilan dan kemanusiaan.

Kegiatan Menulis dan Pemikiran

Gemar menulis dan telah menerbitkan berbagai tulisan di buku, media, dan jurnal.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara telah selesai melakukan Pembahasan RUU KUHAP pada Kamis 13 November 2025. 

Rekomendasi Untuk Anda

Telah diambil keputusan Tingkat I hanya dalam waktu dua hari.

Artinya RUU KUHAP ini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menunggu sidang paripurna yang rencananya akan dijadwalkan minggu depan.

Selama pembahasan RUU KUHAP ini, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan.

Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.  

Terlebih surat Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi KUHAP perihal permohonan respon atas masukan selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung, luput direspons bahkan dipertimbangkan dan diakomodir dalam pembahasan RUU KUHAP.  

Pada sisi lain dari aspek substansi, pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sudah disetujui di tingkat I ini memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang, diantaranya: 

Semua Bisa Dijebak Aparat

Operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.

Dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16).

Halaman 1/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas