Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi”

Kabar mutakhir tentang polisi Indonesia adalah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan sipil. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi”
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil di studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Oleh: M Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI

KABAR mutakhir tentang polisi Indonesia adalah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menduduki jabatan sipil. 

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah rumusan norma  expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. 

“Mahkamah perlu menegaskan, ‘jabatan’ yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. 

Apabila dipahami secara tepat dan benar, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian”, demikian salah satu bagian putusan majelis hakim. 

Hasil putusan itu sendiri tidak bulat. 

Dua Hakim MK, Daniel P Yusmic dan Guntur Hamzah menyatakan berbeda (dissenting opinion) dan seorang lagi yakni Arsul Sani mengajukan alasan berbeda (concurring opinion). 

Berawal dari Keputusan Presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai warga negara tentu kita harus menghormati putusan “yang direncanakan itu”. 

Meskipun putusan MK itu final dan mengikat, tapi karena ada tiga  hakim yang berbeda, maka ruang komentar pun seakan dibuka untuk publik.  

Di awal reformasi, Polri berpisah dari militer  atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)  yang sekarang berubah menjadi TNI.  

Pemisahan ini terdapat dalam konsideran menimbang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89/2000 Tentang Kedudukan Polisi Negara Republik Indonesia. 

Di situ disebutkan bahwa telah menjadi kenyataan fungsi keamanan yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan fungsi pertahanan oleh TNI telah terpisah berdasarkan kebijakan pemerintah sejak 1 April 1999. 

Keppres yang diteken oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur itu juga mencantumkan dbahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden (Pasal 2 ayat 1). 

Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden(Pasal 2 ayat  2). 

Jumlah keseluruhan pasal dalam Keppres itu ada lima. 

Keppres itu menjadi “jurus pamungkas” guna menyudahi gonjang-ganjing ke mana Polri akan “berlabuh” setelah berpisah dari militer. 

Saat itu ada keinginan Polri berada di bawah Departemen Pertahanan, Kejaksaan, dan Departemen Dalam  Negeri. 

Barulah setelah itu terbit Ketetapan MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri

Dalam konsideran menimbang huruf (d) disebutkan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, negara, dan masyarakat. 

Pasal 1 menyebutkan TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing-masing-masing. 

Pasal 2 (ayat 1) menyebut TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara dan pada (ayat 2) disebutkan Polri adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan.  

Ketetapan MPR RI yang  berjumlah empat pasal itu diteken pada  tanggal 18 Agustus 2000. 

Lembaga tertinggi negara sebelum amandemen  UUD NRI Tahun  1945 itu kembali mengeluarkan Tap MPR VII/2000 Tentang Peran TNI dan Polri

Tap MPR ini memiliki 3 (tiga) Bab dan 12 Pasal. 

Pada Bab I Pasal 5 (ayat 5) menyebutkan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. 

Norma yang hampir sama juga berlaku untuk Polri

Pada Bab II Pasal 10 (ayat 3) menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.  

Tap MPR tersebut juga diteken pada tanggal 18 Agustus 2000. 

Baca juga: Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK

Lahirnya UU Polri

Berbekal satu keputusan dan dua ketetapan di atas (Keppres dan Tap MPR), akhirnya terbentuk dan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri oleh DPR RI pada tanggal 2 Januari 2002.  

Dua tahun setelah itu lahir pula UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Yang menarik, Pasal 10 (ayat 3) Tap MPR VII/2000 “diadopsi” secara utuh dalam UU Polri

Dan itu terdapat pada Pasal 28 (ayat 3) yang  menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.  

Dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri

Boleh jadi “diadopsinya” Pasal 10 (ayat 3) Tap MPR VII/2000 ke dalam UU Polri karena suasana kebatinan DPR RI dan Pemerintah saat itu masih terikat dengan tuntutan reformasi yang digaungkan oleh elemen mahasiswa dan masyarakat. 

Salah satunya penghapusan dwifungsi ABRI. 

Ada kekuatiran dan trauma jika Polri bisa memangku jabatan di luar kepolisian maka akan melanjutkan penyimpangan peran sosial politik yang pernah dilakukan oleh ABRI saat orde baru. 

Karena puluhan tahun bersama militer, Polri dikuatirkan akan mengikuti jejak dan karakter mantan “induk semangnya” yang militeristik. 

Apalagi saat itu Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan UU nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Undang-Undang ini ingin menerapkan asas-asas umum dalam penyelenggaraan negara, seperti kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas. 

Polri di jabatan sipil

Seiring dengan perkembangan hukum, sosial, dan dinamika ketatanegaraan, keberadaan Polri pun semakin strategis.  

Fungsinya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat membuat anggota Polri ada di mana-mana. 

Dalam konteks politik elektoral, ketika  Presiden dipilih langsung oleh rakyat,  tentu Polri yang memiliki organisasi hingga ke lapisan bawah seperti “gadis cantik” yang diperebutkan banyak lelaki. 

Tidak terkecuali lembaga di luar kepolisian. 

Tapi sumpah dan janji anggota Polri untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, NKRI, dan Pemerintah yang sah membuat korps Bhayangkara itu tidak tergoda dan tetap setia menjadi alat negara bukan alat kekuasaan. 

Lalu apakah Polri menduduki jabatan di luar kepolisian dianggap sah? 

Jawabannya tentu sah! 

Penjelasan  Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu ada dua frasa yang disambung dengan kata “atau”. 

Kata sambung “atau” berfungsi untuk memberikan pilihan di antara dua atau lebih hal. 

Jika kata “atau” kita rujuk ke penjelasan Pasal 28 ayat (3) itu, maka anggota Polri dapat ditugaskan di luar institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri jika ada penugasan dari Kapolri

Penugasan ini tidak melepas status keanggotaannya sebagai anggota Polri

Tanpa penugasan dari Kapolri maka anggota Polri tidak bisa bertugas di luar lembaga yang tidak ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri.  

Selama ini anggota Polri yang bertugas di sejumlah kementerian dan lembaga bukan hanya penugasan dari Kapolri, melainkan “dilindungi” oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam kaidah hukum berbunyi “lex posteriori derogat Legi priori” yang artinya Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan Undang-undang yang lama”.

Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b, disebutkan “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri”. 

Hal yang sama juga pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS. 

Sepertinya norma dalam UU ASN mengadopsi Pasal 147 dan 148 dalam PP tersebut. 

Tentu saja ini adalah politik hukum negara dalam menempatkan anggota TNI dan Polri dalam jabatan ASN. 

Khusus Polri, setelah berpisah dari ABRI, maka ia menjadi organisasi “non-combatant” alias institusi sipil sesuai dengan Resolusi PBB Nomor 143 Tahun 1960. 

Oleh karena itu, semua norma di Kepolisian RI harus sesuai dan menghormati kaidah serta hak-hak masyarakat sipil.  

Apalagi, fungsi-fungsi yang melekat pada Polri merupakan representasi dari fungsi negara. 

Negara polisi

Menurut informasi yang pernah disampaikan dalam sidang MK, saat ini, katanya, ada sekitar 4.351 polisi di jabatan sipil. 

Sebanyak 1.181 berstatus perwira dan  3.167 berpangkat tamtama. 

Adapun jumlah ASN hingga  tahun 2025 mencapai angka 5,58 juta. 

Mencermati angka-angka ASN di atas dan jumlah anggota Polri dalam jabatan sipil, saya sependapat dengan Hakim MK Daniel P Yusmic, bahwa “judicial review” terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri lebih kepada soal implementasi dan pengaturan secara proporsional. 

Bukan soal netralitas ASN, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik. 

Apalagi sampai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karir ASN yang berada di luar institusi Polri sebagaimana yang disampaikan para pemohon.  

Atasan anggota Polri itu adalah hukum bukan Kapolri

Karena itu jika ada anggota Polri melakukan tindak pidana maka pengadilan umum menyidangkannya.

Berbeda jika pelakunya militer. Dia diadili di pengadilan militer. 

Ramainya anggota Polri dalam jabatan ASN memunculkan kekuatiran bahwa Indonesia akan menjadi “negara polisi”. 

Tentu saja pikiran dan kekuatiran tersebut tidak beralasan. 

Angka ribuan anggota Polri tidak ada “apa-apanya”  dalam  jutaan ASN di Indonesia. 

Istilah “negara polisi” merujuk kepada “Politeia”-nya Plato, seorang filsuf Yunani kuno dari Athena. 

Dalam bahasa Yunani, polisi itu adalah “politeia”. 

Gagasan dan cita-cita Plato adalah hadirnya suatu negara yang bebas dari pemimpin negara yang rakus dan jahat, dan tempat keadilan dijunjung tinggi. 

Ia mengidealkan terbentuknya negara polisi yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran ekonomi, meskipun negara polisi ini dijalankan secara absolut. 

Negara polisi ini ditengarai  awal timbulnya pemikiran negara hukum di Barat sebagai reaksi terhadap pemerintah raja-raja absolut yang hampir menyeluruh di dunia Eropa. 

Sehingga dalam negara polisi ini dikenal slogan “sallus publica suprema lex princep legibus solutus  est” (kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan). 

Dalam perjalanannya timbul reaksi keras terhadap konsep penyelenggaraan negara polisi, karena dijalan secara absolut dimana semua kehidupan negara di tangan raja. 

Dalam perspektif lain, dalam  negara polisi, kekuatan kepolisian beroperasi di luar sebuah kerangka hukum dan tidak akuntabel terhadap pengadilan maupun publik. 

Negara polisi memiliki ciri-ciri totalitarian, di mana kekuasaan yang berlebih dan tidak teratur yang diberikan pada kepolisian dirancang untuk menciptakan sebuah iklim ketakutan dan intimidasi di mana semua aspek kehidupan sosial berada di bawah kontrol politik. 

Dalam negara polisi, kepolisian bertindak sebagai tentara pribadi yang dikendalikan oleh, dan bertindak dalam kepentingan dari sebuah elit kekuasaan.  

Dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, kekuatiran hadirnya “negara polisi” harus diakhiri. 

Menguatkan Polri sebagai institusi sipil adalah keniscayaan. 

Mengajaknya berperan dalam jabatan sipil bukanlah sesuatu yang dilarang apalagi “diharamkan”. 

Last but not least, kita hormati putusan MK karena putusannya final dan mengikat. 

Presiden Prabowo, baik sebagai kepala permerintahan dan kepala negara, yang membawahi Polri diharapkan bisa tenang dan menunjukkan karakter kenegarawanannya. 

Sebab latar belakangnya sebagai militer, akan melihat seluruh anggota Polri adalah aset negara yang diharapkan kontribusi tenaga dan pemikirannya. 

Apalagi saat ini Polri juga sedang getol mempersiapkan sumber daya manusia unggul guna menghadapi tantangan organisasi abad ke-21.  

Kita yakin bahwa hukum selalu memberikan solusi (lex semper sabit remedium).

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas