Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Menjaga Kedaulatan Data Pemilih

Perlindungan data pribadi jadi kunci keadilan pemilu. UU PDP harus jadi benteng cegah penyalahgunaan data pemilih.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Menjaga Kedaulatan Data Pemilih
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Menjaga kedaulatan data pemilih demi pemilu yang adil dan bebas manipulasi. 

Benny Sabdo  

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta

Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia 

Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Peran dan Kiprah Jabatan

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.

Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Aktivitas

Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)

Pada 11 November 2025 lalu, saya berdiskusi mendalam bersama peneliti ELSAM dan PERLUDEM tentang perlindungan data pribadi. 

Pada intinya perlindungan data pribadi perlu dijaga supaya tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi dalam kontestasi pemilu. 

Pemilu adalah proses krusial yang menuntut transparansi, namun pada saat yang sama, melibatkan pengumpulan dan pengolahan data pribadi dalam skala masif. 

Mulai dari DPT yang berisi nama lengkap, NIK, alamat, hingga data biometrik yang dikumpulkan untuk verifikasi. 

 Setiap pemilu adalah perhelatan data besar. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya menjadi benteng perlindungan. 

Namun, dalam konteks pemilu, perlindungan tersebut menghadapi tantangan pelik.

Data pribadi pemilih, yang seharusnya bersifat rahasia, rentan terhadap eksploitasi oleh berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. 

Isu perlindungan data pribadi dalam pemilu bukanlah sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut hak konstitusional dan kedaulatan data warga negara.  

Tiga Titik Rawan

Risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam pemilu dapat diidentifikasi pada tiga fase utama: Pertama, KPU sebagai pengendali data utama menghadapi tantangan besar dalam mengamankan sistem data DPT. 

Meskipun NIK dan data kependudukan lainnya telah divalidasi dengan data Dukcapil, kerentanan sistem siber KPU, seperti insiden peretasan yang pernah terjadi dapat mengakibatkan jutaan data pemilih jatuh ke tangan peretas, yang kemudian dapat digunakan untuk tujuan kriminal atau politik terlarang.

Kedua, berdasarkan aturan, peserta pemilu memiliki akses terbatas terhadap data pemilih untuk keperluan kampanye. Namun, celah muncul ketika data ini digunakan di luar batas legalitas. 

Praktik pembelian data ilegal yang terafiliasi dengan tim kampanye marak terjadi.

Data tersebut kemudian digunakan untuk micro-targeting, penyampaian pesan kampanye yang sangat spesifik berdasarkan profil demografi, psikografi, atau bahkan histori pemilih, yang berpotensi memanipulasi preferensi pemilih.

Ketiga, fenomena buzzer seringkali melibatkan penggunaan data pribadi yang ilegal.

Data yang diperoleh secara tidak sah digunakan untuk mempersonalisasi serangan atau penyebaran hoaks, menjadikan kampanye hitam lebih efektif dan sulit dilacak. 

Pelaku dapat menargetkan kelompok pemilih tertentu dengan isu yang sangat spesifik yang dapat memicu perpecahan, memanfaatkan kelemahan data individu yang mereka miliki.

Kedaulatan Data Pemilih

Dalam UU PDP memberikan mandat yang jelas mengenai persetujuan, tujuan pemrosesan dan kewajiban pengamanan data. 

Namun, penerapannya dalam pemilu masih menyisakan beberapa pertanyaan kritis. Meskipun KPU adalah pengendali data pribadi, perlu ada regulasi turunan yang lebih spesifik yang mengatur standar keamanan minimum dan mekanisme audit data yang ketat dalam konteks tahapan pemilu. 

UU PDP mewajibkan penanganan data sensitif dengan prosedur khusus dan data DPT harus dikategorikan sebagai data sensitif mengingat dampak politisnya.

Selanjutnya, peserta pemilu perlu diatur secara tegas sebagai pihak yang memproses data pribadi, ketika menggunakan data pemilih. 

UU Pemilu perlu disinkronkan dengan UU PDP untuk memastikan, ada batasan waktu yang ketat kapan data kampanye harus dimusnahkan. Ada mekanisme sanksi pidana dan denda bagi peserta pemilu yang menyalahgunakan data pemilih. 

Pemilih memiliki hak untuk mencabut persetujuan penggunaan data mereka untuk keperluan kampanye, misalnya hak penarikan persetujuan. Hal ini berarti perlindungan data harus menjadi pertimbangan utama sejak awal perancangan sistem. 

Audit keamanan siber harus dilakukan secara independen dan hasilnya diumumkan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan.

Untuk mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif dalam pemilu. Pembentuk undang-undang perlu mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sinkronisasi antara UU Pemilu dan UU PDP, RUU Pemilu wajib mengatur secara detail tata kelola data pribadi di setiap tahapan, termasuk mekanisme penanganan insiden kebocoran data. 

KPU wajib memberikan informasi yang jelas kepada pemilih tentang bagaimana data mereka diproses, disimpan dan siapa saja yang memiliki akses. Bawaslu harus diperkuat dengan teknologi digital forensik untuk menindak pelanggaran data pemilih.

Pelanggaran data pemilih harus ditindak secara cepat, dengan sanksi berlapis dari UU Pemilu dan UU PDP.  

The last but not least, menjaga kedaulatan data pemilih adalah perwujudan keadilan pemilu. 

Hak perlindungan data pribadi adalah fondasi dari pemilu yang bebas dan adil. Kegagalan dalam menjamin keamanan data pemilih sama artinya dengan merusak kepercayaan publik dan membuka pintu bagi manipulasi politik digital.

Kedaulatan rakyat tidak hanya ada di bilik suara, tetapi juga dalam kontrol atas kedaulatan data pemilih.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas