Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Kewenangan Negara dan Kebebasan Pers

Pemerintah harus lebih terbuka terhadap kritik yang membangun agar kebijakan yang diambil dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kewenangan Negara dan Kebebasan Pers
ISTIMEWA/DOKUMEN PRIBADI
Muhammad Subhan, Advokat 

Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar sistem hukum Indonesia yang mengutamakan keseimbangan antara negara dan individu sebagai subjek hukum.

Kementerian Pertanian, dalam kapasitasnya sebagai badan publik, seharusnya tidak menggunakan jalur hukum perdata untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik. 

Sebaliknya, apabila terdapat perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang merugikan pihak lain, mekanisme yang tepat adalah melalui onrechtmatige overheidsdaad atau mekanisme pengadilan administratif, yang memisahkan kewenangan negara dari hak-hak individu dalam ranah hukum publik.

Tindakan Kementerian Pertanian ini menunjukkan adanya ketakutan pemerintah terhadap kritik yang disampaikan oleh publik, terutama media. 

Kebijakan pembelian gabah yang tidak memperhatikan kualitas menjadi sorotan, namun alih-alih memperbaiki kebijakan, pemerintah justru mengambil langkah represif untuk membungkam kebebasan pers

Pemerintah harus lebih terbuka terhadap kritik yang membangun agar kebijakan yang diambil dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat, terutama petani dan penerima manfaat bantuan.

Menggunakan jalur hukum untuk membungkam kritik akan semakin memperburuk citra pemerintah, yang dapat terkesan otoriter.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Kementerian Pertanian tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata (onrechtmatige daad). 

Sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, Kementerian Pertanian tidak dapat bertindak sebagai badan hukum privat dalam hubungan keperdataan. 

Gugatan ini tidak hanya mencerminkan ketidakcocokan dalam kompetensi relatif, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi.

Pemerintah harus lebih terbuka terhadap kritik konstruktif, yang dapat membantu memperbaiki kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan kualitas gabah yang diserap untuk kebutuhan sosial.

Kebebasan pers harus dijaga sebagai instrumen kontrol sosial yang penting dalam demokrasi. 

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat yang bermakna, serta tidak membungkam kritik melalui jalur hukum atau unjustified lawsuit against press. (*)

Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas