Melihat Polemik Bandara IMIP Morowali Dengan Jernih
Polemik Bandara IMIP dipahami lewat fakta hukum dan fungsi operasionalnya, di tengah dinamika industri dan kehidupan pekerja Morowali.
Editor:
Glery Lazuardi
Struktur ini bersifat ketat karena negara tidak ingin ruang udara dipakai tanpa kontrol, namun juga tidak ingin industri strategis kehilangan instrumen logistiknya.
Dengan demikian negara membangun pagar: bandara hanya boleh beroperasi sepanjang setiap penerbangan patuh pada sistem izin, pencatatan, dan pengawasan yang dapat dilacak kembali ke meja otoritas.
Pada Agustus lalu pemerintah pusat menerbitkan PM 38 Tahun 2025 yang membuka layanan penerbangan luar negeri di IMIP melalui pengaturan yang ketat. Sebagian publik menafsirkan kebijakan ini sebagai perubahan status menjadi bandara internasional. PM 38 memberikan akses penerbangan lintas negara dengan syarat berlapis yang melibatkan proses clearance diplomatik dari Kementerian Luar Negeri, clearance keamanan dari Mabes TNI, dan persetujuan penerbangan dari otoritas penerbangan sipil.
Dua bulan kemudian melalui KM 55 Tahun 2025 akses tersebut dihentikan dan IMIP kembali berfungsi sebagai bandara domestik khusus.
Keputusan ini menunjukkan mekanisme negara bekerja melalui peninjauan kondisi, evaluasi risiko, dan koreksi administratif yang dilakukan secara terukur.
Secara operasional, penerbangan dari dan atau menuju bandara khusus seperti IMIP harus melalui prosedur yang digambarkan dengan jelas dalam pasal hukum.
Pesawat asing memerlukan Diplomatic Clearance dari kementerian luar negeri, Security Clearance dari Mabes TNI, dan Flight Approval dari kementerian perhubungan.
Tidak ada penerbangan asing yang boleh mendarat tanpa rangkaian persetujuan itu karena setiap persetujuan adalah tanda bahwa negara mengetahui siapa yang masuk, untuk tujuan apa, dari mana ia berangkat, dan kemana ia akan bergerak setelahnya.
Dalam konteks penerbangan dari luar negeri, pesawat wajib masuk melalui bandara internasional yang menjadi pintu pemeriksaan kepabeanan, imigrasi, dan kekarantinaan.
Baru setelah prosedur dijalankan penerbangan domestik menuju IMIP dapat dilakukan sehingga negara tidak melepaskan pintu masuknya kepada korporasi.
Undang Undang memberi konsekuensi yang tidak ambigu terhadap pelanggaran kedaulatan udara. Pesawat asing yang mendarat langsung di IMIP tanpa melewati entry point internasional melanggar kedaulatan Indonesia. Negara memberi kewenangan kepada TNI Angkatan Udara untuk melakukan tindakan yang terukur dalam pengamanan wilayah.
Lembar rute penerbangan dicatat seperti catatan mutasi harian, garis penerbangan yang tertera pada layar radar menunjukkan jejak setiap pesawat, dan petugas memastikan semua bergerak di atas koridor yang telah disetujui. Kedaulatan negara harus dipastikan bekerja sesuai prosedur.
Jika mekanisme ini tidak dipahami, ruang interpretasi liar segera terbuka. Potongan video pejabat yang berjalan di apron, foto pesawat charter yang menurunkan penumpang, atau screenshot percakapan internal bisa berubah menjadi bahan tuduhan bahwa ada potensi negara dalam negara pada sebuah bandara domestik.
Opini semacam itu menyebar melalui kanal media sosial yang sering menjadi jalur utama berita. Orang yang membaca dengan twrgesa akan merasa sedang menyaksikan peristiwa besar, sementara yang sebenarnya terjadi adalah rutinitas administratif.
Post truth bergulir karena informasi beredar tanpa akses yang memadai pada struktur yang mengatur fakta, sehingga potongan gambar lebih cepat dipercaya daripada penjelasan yang datang belakangan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan