Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Cermin Retak Insiden Polsek Sempol Bondowoso

Kapolsek Sempol Bondowoso dipelonco massa buntut konflik lahan kopi PTPN I, krisis hukum mencuat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Cermin Retak Insiden Polsek Sempol Bondowoso
Istimewa
POLISI - Kapolsek Sempol Iptu Suherdi jadi korban perundungan massa saat konflik lahan kopi di Bondowoso. 

Ini bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan pertarungan antara kepentingan bisnis berbalut kekuasaanpolitik lokal melawan mandat perusahaan plat merah (PTPN I). Akar masalahnya jauh lebih kompleks, yakni konflik benturan dua model ekonomi yang tidak pernah diselesaikan secara sistemik.

Bisnis Ilegal di Lahan Negara

Sejak tahun 2006, sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I di Ijen ini telah dimanfaatkan untuk budidaya sayuran melalui skema informal.

Skema ini melibatkan masyarakat sebagai penggarap, tetapi yang menggerakkan dan memodali adalah lima pemodal lokal yang dibentengi keberlangsungannya oleh oknum politikus setempat. Dalam skema ini, masyarakat hanya menjadi alat, sementara keuntungan besar disedot oleh oknum-oknum tersebut.

Meskipun aktivitas pemanfaatan lahan oleh oknum ini pernah mendapat teguran dan pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, proses hukum terhenti di tengah jalan karena adanya pemindahan tugas pejabat Kejari. Kekosongan penegakan hukum ini membuat bisnis ilegal tersebut terus menguat dan mengakar.

Konflik memanas ketika PTPN I berencana menggunakan kembali lahan tersebut untuk memperluas tanaman kopi—sebuah langkah strategis dalam menyukseskan program hilirisasi yang dicanangkan Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian.

PTPN I menawarkan relokasi kepada masyarakat penggarap, tetapi inisiatif ini ditolak mentah-mentah.

Penolakan ini bukan berasal dari keresahan murni masyarakat, melainkan dari skenario yang dibuat oleh oknum pemodal yang bisnisnya terancam.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka diduga membenturkan perusahaan plat merah dengan masyarakat, sehingga Desa Kaligedang diposisikan sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan PTPN I.

Perusakan massal hampir seratusan hektare pohon kopi PTPN I, yang dilaporkan telah mencapai lebih dari 150 ribu batang, adalah akibat langsung dari skenario ini.

Puncak kegagalan tata kelola terjadi ketika aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan PTPN I dengan menetapkan 13 orang tersangka perusakan kebun kopi. Penangkapan satu warga Kaligedang inilah yang memicu luapan emosi massa hingga berujung pada pengerudukan Polsek.

Dugaan penyanderaan, pengikatan, dan penyeretan Kapolsek Ijen ke jalan utama adalah tindakan yang melampaui batas kewarasan. Perlakuan keji yang konon "diperlakukan mirip pencuri" terhadap seorang aparat negara adalah pelecehan serius terhadap kedaulatan dan hukum.

Kejadian ini menegaskan bahwa konflik di Ijen telah beralih dari sengketa lahan menjadi krisis penegakan hukum.

Negara tidak boleh membiarkan aksi kriminal yang diorkestrasi oleh kepentingan bisnis ini menjadi preseden buruk. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan aset PTPN I dan terhadap tindakan kriminal yang menargetkan aparat keamanan, adalah wajib.

Hanya dengan menindak tegas oknum di balik layar, Pemerintah Pusat dapat memulihkan otoritas negara, melindungi aset BUMN, dan memastikan masyarakat tidak lagi dijadikan alat dalam perseteruan antara pebisnis dan perusahaan plat merah.

Namun demikian, pendekatan dalam penegakan hukum tak boleh dengan cara represif. Ada ruang diplomasi, ruang musyawarah, ruang kekeluargaan dengan pendekatan humanis berbasis kultural yang harus dimanfaatkan.

Halaman 2/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas