Analisa Hukum Perkara TPPU Eks Bendahara PBNU Mardani Maming dan Dugaan Aliran Dana Rp100 M
Eks Kepala PPATK ulas TPPU Rp100 miliar Mardani Maming, kaitan PBNU, dan isu Ne Bis In Idem.
Editor:
Glery Lazuardi
Dr Yunus Husein, SH, LL.M
Mantan Ketua PPATK
Penulis
Dosen
Riwayat Pendidikan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Masters of Science Washington College of Law, The American University, Washington D.C, Amerika Serikat
PHD Universitas Indonesia
Tempat/Tanggal Lahir
Mataram/29 Desember 1956
Menyampaikan pendapat hukumnya terkait isu aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp100 miliar yang diterima PBNU dari mantan Bendahara PBNU Mardani Maming. Maming telah dijatuhi hukuman atas kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP). Dalam putusan peninjauan kembali (PK), ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang juga terpidana kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka sejak 2022.
Bahwa Mardani H Maming adalah adalah Terpidana atas tindak pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.Bjm, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3741 K/Pid.Sus/2023 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahlamah Agung No. 1003/PK/Pid.Sus/2024.
Bahwa Atas perbuatan tersebut Terdakwa Windu Aji Dipidana dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun dan denda Rp500.000.000 serta dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 110.604.731.752,-
Terpidana MHM hampir selesai menjalani pidana penjara dan sudah membayar lunas denda pidana dan uang pengganti tersebut Apakah terpidana MHM yang hampir selesai menjalani pidana badan dan sudah membayar lunas denda pidana dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dapat dituntut kembali dengan menggunakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.