Fokus pada Pemulihan Warga Bukan Politisasi Bencana di Aceh
Penanganan banjir dan longsor Aceh harus bebas politisasi, fokus pada keselamatan warga dan mekanisme resmi negara.
Editor:
Glery Lazuardi
Bantuan internasional bukan isu yang terlarang, namun harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi negara.
Bantuan asing untuk keperluan penanganan bencana merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan.
Pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing dalam bentuk kerja sama, sepanjang mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Mekanisme penerusan atau persetujuan pemerintah pusat tersebut mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan, seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Aceh memiliki pengalaman dan kapasitas sosial yang kuat dalam menghadapi bencana.
Negara juga telah hadir melalui berbagai instrumen dan lembaga terkait dalam penanganan darurat.
Oleh karena itu, yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga, bukan membangun narasi yang berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan kepercayaan publik.
Seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menjadikan bencana sebagai ruang kontestasi politik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.