Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Diskresi Presiden dalam Penanganan Bencana

Presiden dapat menggunakan diskresi dalam menetapkan bencana nasional yang sah dan memenuhi prinsip-prinsip administrasi negara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Diskresi Presiden dalam Penanganan Bencana
Serambinews.com
BANJIR ACEH – Foto udara memperlihatkan banjir bandang merendam permukiman dan lahan sawah warga di Aceh Tengah, November 2025. Presiden, sebagai pejabat yang berwenang, dapat menggunakan diskresi dalam menetapkan bencana nasional yang sah dan memenuhi prinsip-prinsip administrasi negara.  

Informasi terkait kapasitas anggaran daerah dan pusat juga harus dipublikasikan agar evaluasi publik berbasis bukti, bukan asumsi.

Keputusan untuk tidak menetapkan status darurat nasional harus diuji dengan parameter proporsionalitas. 

Proporsionalitas menguji apakah keputusan tersebut sesuai dengan skala bencana dan kapasitas yang ada. 

Apakah provinsi sudah mampu menangani bencana tanpa bantuan status nasional? Apakah koordinasi antar provinsi sudah efektif? 

Jika tidak ada alasan yang jelas, keputusan ini bisa dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan. Akuntabilitas dalam penanggulangan bencana sangat penting. 

Tidak hanya laporan internal, tetapi juga pengawasan dari lembaga seperti BPK dan Ombudsman. 

Dalam keadaan darurat, pengawasan harus dilakukan secara transparan, mulai dari audit belanja darurat hingga pemantauan distribusi bantuan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah harus menyediakan mekanisme audit yang dapat diakses publik dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan bencana.

Perdebatan mengenai status darurat bencana nasional seharusnya tidak berhenti pada retorika politik. 

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan Presiden untuk menetapkan atau tidak menetapkan status darurat harus didasarkan pada alasan yang dapat diuji, transparansi data, dan pengawasan yang jelas. 

Jika Presiden memilih untuk tidak menetapkan status nasional, maka publik berhak mendapatkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan data yang transparan. 

Inilah yang harus menjadi standar dalam pengambilan keputusan publik, bukan sekadar retorika atau klaim politik atas kondisi bencana yang sudah teratasi. 

Sebab kepercayan publik terhadap penanganan bencana yang dilakukan pemerintah, tidak sesuai dengan kondisi yang dialami korban bancana. 

Presiden harus mempertimbangkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi yang tercermin dalam prinsip salus populi suprema lex esto. (*)

Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas